
Taman Kota Jakarta Harus Bebas dari Pungutan Liar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa taman kota harus bebas dari pungutan liar (pungli). Hal ini disampaikan setelah muncul laporan adanya pungutan terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park, yang dilakukan oleh pihak tak resmi mengatasnamakan komunitas fotografi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Fajar Sauri menegaskan bahwa taman adalah ruang publik yang disediakan untuk semua warga. Ia menyatakan bahwa taman adalah milik bersama dan setiap warga berhak beraktivitas serta menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun.
"Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun," ujar Fajar di Jakarta, Senin (20/10).
Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas. Kejadian pungli pada 16 Oktober 2025 di Tebet Eco Park menjadi perhatian serius karena mencederai semangat taman sebagai ruang publik yang inklusif dan bebas tekanan.
Menurut Fajar, tindakan seperti ini merugikan pengunjung sekaligus mencoreng citra taman yang selama ini dikenal sebagai ruang interaksi sosial terbuka bagi semua kalangan. Ia menambahkan bahwa Distamhut akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pembinaan Komunitas di Area Taman
Distamhut juga berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap komunitas atau pihak-pihak yang beraktivitas di area taman. Pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik terpantau dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama: taman adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama. Kami akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan," tutur Fajar.
Sebagai ruang publik, Tebet Eco Park hadir agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai, dan menikmati lingkungan kota dengan aman, nyaman, serta tanpa pungutan apa pun.
Penegakan Disiplin di Lapangan
Fajar menambahkan bahwa langkah penegakan disiplin di lapangan akan terus diperkuat melalui pengawasan berkala, pembinaan komunitas, serta penerapan sanksi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Prinsip kami jelas, taman harus menjadi tempat yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga Jakarta," imbuh Fajar.
Gubernur Jakarta Pramono Anung pun menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan liar di sana. Menurutnya, ruang publik bisa dinikmati siapa pun.
"Enggak, enggak boleh (ada pungutan). Itu Tebet Eco Park bebas," ucap Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin (20/10).
Ia menyatakan bahwa akan segera melakukan penertiban. Diharapkan, kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Wong itu taman milik publik. Pokoknya kami akan tertibkan, tidak boleh ada pungutan-pungutan," ujarnya.
Kebijakan dan Tindakan Konkret
Beberapa kebijakan dan tindakan konkret telah diambil oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bahwa taman kota tetap menjadi ruang publik yang gratis dan bebas dari pungli. Berikut beberapa langkah yang dilakukan:
- Peningkatan Pengawasan: Distamhut akan meningkatkan pengawasan di area taman guna memastikan tidak ada pihak yang melakukan pungli.
- Pembinaan Komunitas: Seluruh komunitas yang beraktivitas di taman akan diberikan pembinaan agar memahami aturan dan tanggung jawab mereka sebagai pengguna ruang publik.
- Pendataan Komunitas: Dilakukan pendataan terhadap seluruh komunitas yang beroperasi di taman agar kegiatannya dapat dipantau dan diatur sesuai aturan yang berlaku.
- Sanksi Tegas: Bagi siapa pun yang terbukti melakukan pungli, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menjaga kualitas dan kebersihan taman kota sebagai ruang publik yang layak digunakan oleh seluruh warga Jakarta.