
Penggunaan Lahan Bekas Pemakaman COVID-19 sebagai Tempat Pemakaman Umum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempertimbangkan penggunaan lahan bekas pemakaman jenazah yang terkait dengan pandemi COVID-19 di dua TPU, yaitu TPU Rorotan di Jakarta Utara dan TPU Tegal Alur di Jakarta Barat, sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU). Langkah ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan lahan makam yang semakin memprihatinkan di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa sebagian besar makam korban COVID-19 tidak memiliki ahli waris. Hal ini membuat pihaknya mempertimbangkan pengalihan fungsi lahan tersebut menjadi tempat pemakaman umum.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Saya sudah meminta kepada Dinas Pertamanan untuk membuka ruang-ruang baru dan fasilitas baru. Salah satunya adalah pemakaman yang dulu digunakan untuk kasus COVID-19,” ujar Pramono saat ditemui di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/10).
Menurutnya, banyak makam korban COVID-19 di Rorotan yang hingga kini masih belum teridentifikasi keluarganya. Sementara itu, Jakarta masih memiliki 11 lahan pemakaman yang bisa digunakan untuk pemakaman baru.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, menjelaskan bahwa selain memanfaatkan lahan bekas pemakaman COVID-19, pihaknya juga tengah mempertimbangkan kerja sama dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta.
“Lahan di Jakarta sangat mahal, jadi kami mencoba menjajaki kerja sama dengan daerah sekitar seperti Depok atau Tangerang. Mudah-mudahan nanti bisa terwujud setelah mendapat izin dari Pak Gubernur,” ujar Fajar.
Distamhut mencatat, dari total 80 titik TPU di Jakarta, sebanyak 69 di antaranya sudah mencapai kapasitas maksimal. Karena itu, sebagian besar pemakaman kini hanya melayani sistem tumpang.
Fajar menjelaskan, sistem makam tumpang diterapkan bagi jenazah keluarga inti, dengan syarat usia makam sebelumnya sudah lebih dari tiga tahun. Dalam satu liang, maksimal bisa menampung hingga empat jenazah.
“Pemakaman tumpang ini cukup efektif sebagai solusi jangka pendek sambil mencari alternatif lahan baru,” tambahnya.
Dengan langkah pemanfaatan kembali lahan bekas makam COVID-19, Pemprov DKI berharap bisa menjaga ketersediaan lahan pemakaman di tengah keterbatasan ruang di Jakarta.
Solusi Jangka Panjang untuk Masalah Lahan Makam
Selain penggunaan lahan bekas pemakaman, Pemprov DKI juga sedang mencari alternatif lain untuk mengatasi masalah lahan makam. Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan antara lain:
- Kerja sama dengan daerah sekitar: Seperti yang disebutkan oleh Fajar Sauri, pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan wilayah seperti Depok dan Tangerang untuk memperluas akses lahan makam.
- Pengembangan lahan baru: Dinas Pertamanan dan Hutan DKI juga sedang merancang pengembangan lahan pemakaman baru di wilayah-wilayah yang masih memiliki ruang kosong.
- Penerapan sistem tumpang secara lebih luas: Meskipun sistem ini hanya bersifat sementara, pihak pemerintah tetap mempertimbangkan penerapannya di beberapa TPU lainnya.
Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Lahan Makam
Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam upaya menjaga keberlanjutan pengelolaan lahan makam. Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain:
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan lahan makam: Masyarakat perlu memahami bahwa lahan makam bukanlah sumber daya tak terbatas.
- Mendukung inisiatif pemerintah: Masyarakat dapat memberikan dukungan melalui partisipasi dalam diskusi publik atau kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh pemerintah.
- Menggunakan layanan pemakaman secara bijak: Misalnya, dengan memilih jenis pemakaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keluarga.
Tantangan dan Peluang
Meski ada tantangan dalam pengelolaan lahan makam, seperti biaya tinggi dan keterbatasan ruang, terdapat peluang besar untuk menciptakan solusi yang lebih berkelanjutan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat ditemukan cara-cara baru yang lebih efisien dalam pengelolaan lahan pemakaman.