
Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Gorontalo Diperpanjang
Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi memperpanjang program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie. Dalam pengumuman resmi, program tersebut diperpanjang dan berlaku hingga 29 Desember 2025.
Perpanjangan waktu ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani tunggakan pokok maupun denda. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Roda Dua dan Roda Tiga
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan penghapusan tunggakan atas pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Namun, penghapusan tersebut diberikan dengan ketentuan pembayaran hanya dilakukan untuk satu tahun jatuh tempo pajak, yakni tahun 2025 ke atas.
Tak hanya itu, kebijakan serupa juga berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda tiga yang digunakan sebagai angkutan transportasi layanan online maupun offline. Khusus kendaraan transportasi tersebut, masyarakat cukup melakukan pembayaran untuk satu tahun jatuh tempo pajak 2026, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Kendaraan Roda Empat ke Atas Juga Dapat Keringanan
Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini juga menyasar kendaraan roda empat atau lebih, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan. Pemprov Gorontalo memberikan penghapusan tunggakan atas pokok pajak kendaraan roda empat atau lebih, termasuk kendaraan angkutan orang umum dan angkutan barang umum.
Dengan ketentuan, wajib pajak cukup membayar satu tahun jatuh tempo pajak mulai tahun 2024 ke atas. Hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Potongan PKB dan BBNKB hingga 50 Persen
Selain penghapusan tunggakan, Pemprov Gorontalo juga memberikan pemotongan pokok PKB dan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 50 persen. Potongan ini diberikan bagi kendaraan milik DUM TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
Tak hanya itu, potongan PKB sebesar 50 persen juga diberikan kepada kendaraan mutasi masuk dari luar daerah Provinsi Gorontalo, sebagai bentuk dorongan penertiban administrasi kendaraan bermotor.
Perhatian bagi Penyandang Disabilitas
Pemprov Gorontalo turut memberikan perhatian khusus kepada orang pribadi penyandang disabilitas. Melalui program ini, diberikan penghapusan tunggakan atas pokok pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan pembayaran dilakukan hanya untuk jatuh tempo pajak tahun 2026.
Bebas Sanksi Administrasi dan Denda SWDKLLJ
Tak hanya membebaskan tunggakan pokok pajak, Pemprov Gorontalo juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat, sehingga total beban pembayaran pajak kendaraan menjadi jauh lebih ringan.
Didukung Polda Gorontalo dan Jasa Raharja
Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini mendapat dukungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo serta PT Jasa Raharja Cabang Gorontalo. Sinergi lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Pemprov Gorontalo mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, mengingat program pembebasan pajak kendaraan bermotor tergolong langka dan memberikan keringanan besar. Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu 29 Desember 2025.
“Ayo!!! Manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” demikian imbauan Pemprov Gorontalo dalam pengumuman resminya. Dengan adanya perpanjangan program ini, Pemprov Gorontalo berharap masyarakat dapat lebih tertib administrasi kendaraan, sekaligus ikut mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.