
Pengangkatan 13.500 Tenaga Non ASN Jadi PPPK di Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mengangkat sebanyak 13.549 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan status tenaga non ASN yang telah lama bekerja di lingkungan pemerintahan.
Plh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Art Widyantoro menjelaskan bahwa sejak tahun 2024 pemerintah pusat sudah memulai proses penyelesaian tenaga non ASN. Proses ini melibatkan seleksi terhadap seluruh tenaga yang tidak termasuk dalam kategori ASN. Menurutnya, penyelesaian tenaga non ASN direncanakan selesai pada tahun 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Penyelesaian tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, muncul formasi tenaga PPPK paruh waktu," ujarnya saat ditemui oleh media.
Penyelesaian Tenaga Non ASN
Tenaga PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk mengakomodir tenaga non ASN yang telah mendaftar dalam sistem CASN, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK penuh waktu tetapi tidak lulus seleksi. Art menjelaskan bahwa tenaga non ASN yang masuk dalam data BKN dan telah ikut seleksi memiliki masa kerja lebih dari dua tahun sejak tahun 2024.
"Para tenaga ini diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CASN, baik melalui PPPK maupun CPNS. Namun, yang tidak lulus akan diakomodir dalam formasi PPPK paruh waktu," jelasnya.
Berdasarkan data yang ada, terdapat 13.549 tenaga ASN yang tidak lulus seleksi CASN. Setelah diverifikasi, ternyata beberapa di antaranya sudah tidak bekerja atau meninggal dunia. Setelah proses seleksi dan verifikasi, jumlah tenaga non ASN yang tersisa adalah sebanyak 13.440 orang.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.111 tenaga non ASN telah melalui pemberkasan NIP di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka telah dilantik oleh Gubernur Jateng beberapa waktu lalu. Art berharap dengan penyerahan surat keputusan tersebut, status tenaga non ASN di Jateng telah selesai.
"Harapan kami, pada tahun 2026 tidak ada lagi pengangkatan non ASN maupun tenaga honorer," ujarnya.
Pengalihan Tenaga Teknis ke Outsourcing
Untuk tenaga teknis seperti pengemudi, kebersihan, dan keamanan, pemerintah Jateng menyarankan agar mereka dialihkan ke outsourcing. Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa masih mungkin terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang mengangkat tenaga non ASN.
"Nah yang tidak terdaftar di database BKN kami tidak mengurusi. Nanti diarahkan ke outsourcing. Kalau outsourcing penggajian dari pengadaan barang dan jasa," jelasnya.
Harapan dan Langkah Lanjutan
Art berharap setiap OPD melakukan redistribusi dan penataan pegawai. Jika masih terjadi kekeringan tenaga, maka akan dilakukan mutasi dari instansi lain.
"Jadi mutasi dari Kota/Kabupaten atau mutasi dari provinsi lainnya yang masuk di Pemprov Jateng," jelasnya.