
Penjambretan di Pom Mini Glagga Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap
Peristiwa penjambretan yang terjadi di pom mini Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap dua pelaku, yaitu MA (24) warga Desa Kelbung dan IA (29) warga Desa Aeng Tabar, dalam waktu dua hari setelah kejadian.
Awal Peristiwa
Kasus ini bermula pada Minggu, 19 Oktober 2025, saat kedua pelaku membeli bahan bakar minyak (BBM) di pom mini milik korban MS (52), seorang warga Desa Glagga. Setelah mengisi BBM, salah satu pelaku langsung merampas kalung emas yang dimiliki oleh korban dan kemudian kabur dari lokasi kejadian. Kejadian tersebut berlangsung dengan cepat, sehingga korban tidak sempat mengambil tindakan apapun.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Namun, untungnya aksi kedua pelaku tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas yang ada di sekitar tempat kejadian. Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyelidikan polisi.
Penangkapan Pelaku
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, ia menyampaikan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa malam (21/10/2025). Penangkapan tersebut dilakukan berkat bantuan data dari CCTV, keterangan korban, serta investigasi lapangan yang dilakukan oleh petugas.
"Alhamdulillah, kedua pelaku MA dan IA ditangkap di Arosbaya pada Selasa malam (21/10/2025) berkat data CCTV, keterangan korban, dan investigasi di lapangan," ujar AKP Hafid.
Tindakan Hukum yang Diambil
Setelah ditangkap, kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Bangkalan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisikan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini pelaku telah berada di Polres Bangkalan dan kami lakukan penahanan," tambah AKP Hafid.
Apresiasi kepada Masyarakat
AKP Hafid juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas laporan yang diberikan serta pemanfaatan teknologi dalam membantu proses pengungkapan kasus ini. Ia menilai bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat berpengaruh dalam mempercepat penyelesaian kasus-kasus seperti ini.
Kesimpulan
Penangkapan dua pelaku penjambretan di pom mini Desa Glagga merupakan bukti nyata bahwa kepolisian siap bertindak cepat dan tanggap terhadap tindak kejahatan. Selain itu, peran masyarakat dalam memberikan informasi dan menggunakan teknologi untuk melaporkan kejadian juga sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan.