
Penangkapan Pria yang Membakar Kontrakan Mantan Pacar
Seorang pria berinisial MS alias Tebe (21) ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarsa atas dugaan melakukan pembakaran rumah kontrakan di Jalan Pasir 3 RT 002 RW 006, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi pada Jumat (17/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku diduga membakar kontrakan milik Haji Mahrup yang ditempati oleh korban SM. Motif dari tindakan tersebut adalah karena tidak rela putus hubungan dengan mantan kekasihnya, YP, yang telah berlangsung selama delapan bulan. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pelaku dan korban pernah menjalin hubungan pacaran atau menjadi teman dekat. Namun, hubungan itu akhirnya berakhir setelah korban memutuskan untuk berhenti bersama pelaku.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Perbuatan Pelaku yang Mengakibatkan Pembakaran
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku nekat melakukan aksinya dengan menyiramkan bensin jenis Pertalite yang dibelinya dari penjual bensin eceran di Jalan Andara ke sejumlah barang di dalam kontrakan. Barang-barang tersebut termasuk lemari kayu yang berisi alat tukang dan pakaian, rak sepatu, serta pakaian yang sedang dijemur. Setelah itu, ia menyulut api menggunakan korek gas, sehingga kobaran api melahap pintu, jendela depan kontrakan, meteran listrik, serta sebagian tembok dan plafon rumah di sebelahnya.
Beruntung, api berhasil dipadamkan oleh warga setelah ibu korban, SM, berteriak meminta pertolongan. Akibatnya, api tidak merambat ke bangunan lain. Kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/X/2025/SPKT/Polsek Jagakarsa/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Identifikasi Pelaku dan Penangkapan
Identitas pelaku terungkap setelah polisi menelusuri isi percakapan WhatsApp antara pelaku dan saksi YP. Tim Reskrim Polsek Jagakarsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bekasi. Pelaku diketahui merupakan warga Karawang, Jawa Barat, dan diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB di tempat kerjanya, Kamila Water, Perumahan Pondok Permata, Babelan, Bekasi.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain: * satu buah korek api * satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membeli bensin * satu unit handphone * satu rak sepatu kayu * pakaian bekas terbakar * satu unit sepeda anak bekas yang dibakar * satu lembar kain gorden kain bekas terbakar
Tindakan Hukum yang Dikenakan
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Jagakarsa.
Kesimpulan
Peristiwa pembakaran ini menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan emosi dan sikap terhadap hubungan percintaan. Tindakan pelaku yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak besar bagi diri sendiri maupun orang lain. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan yang bisa merugikan pihak lain, baik secara fisik maupun psikologis.