Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umum Ditangkap di Kendari
Seorang pemuda berusia 19 tahun, YS, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di salah satu perumahan yang berada di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Korban yang diperkosa adalah RL (14), seorang pelajar asal Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tindakan pencabulan dan membawa lari korban dilakukan oleh YS dalam waktu yang cukup jauh dari kampung halaman korban. Lokasi kejadian berjarak sekitar 135 kilometer dari tempat tinggal RL di Bombana, dengan waktu tempuh sekitar tiga jam perjalanan darat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
YS ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari pada Senin (20/10/2025). Sebelumnya, orang tua RL melaporkan kejadian ini ke Polsek Lantari Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/GAR/B/05/X/2025/Sek Lantari Jaya/Polres Bombana/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 16 Oktober 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa YS menjemput RL dari kampung halamannya di Bombana. "YS menjemput RL pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 21.00 Wita dan tiba di Kota Kendari pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 01.30 Wita," ujarnya pada Senin (20/10/2025).
Menurut informasi yang diperoleh, setibanya di perumahan di Kelurahan Watulondo, YS membawa korban masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan aksinya. Tindakan tersebut dilakukan tanpa ada perlawanan dari korban karena usia yang masih sangat muda.
Anggota Polsek Lantari Jaya kemudian menjemput korban dan pelaku di lokasi kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (18/10/2025) dan membawa keduanya ke Bombana. "Selanjutnya, pihak Polsek Lantari Jaya melimpahkan laporan ke Polresta Kendari,” tambah AKP Welliwanto Malau.
Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama para orang tua yang merasa khawatir akan keselamatan anak-anak di wilayah mereka. Dalam kasus seperti ini, polisi memastikan bahwa pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini:
- Penyelidikan awal dilakukan oleh Polsek Lantari Jaya setelah menerima laporan dari orang tua korban.
- Pelaku YS berhasil diamankan setelah diidentifikasi sebagai tersangka utama dalam kasus pencabulan dan pembawaan anak di bawah umur.
- Korban RL dibawa ke lokasi kejadian untuk dimintai keterangan dan diberikan perlindungan sesuai dengan prosedur hukum.
- Pelaku dan korban kemudian diserahkan ke Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.