Pemuda Pasuruan Ancam 9 Tahun Penjara Usai Rayu Gadis 16 Tahun

admin.aiotrade 07 Nov 2025 2 menit 26x dilihat
Pemuda Pasuruan Ancam 9 Tahun Penjara Usai Rayu Gadis 16 Tahun

Penangkapan Pemuda yang Menyebabkan Kehamilan Anak di Bawah Umur

PASURUAN, aiotrade – Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya orang tua yang harus lebih waspada terhadap perilaku anak-anak mereka.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pelaku, yang dikenal dengan inisial MBS, berasal dari Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Ia kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban bernama ZO (16 tahun) dengan modus merayu dan berpura-pura romantis. Akibat perbuatan tersebut, korban kini sedang dalam kondisi hamil.

Proses Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Awalnya, korban sering mengeluhkan rasa sakit, muntah, dan lemas. Setelah diperiksa, ternyata ZO sedang dalam kondisi hamil selama tiga bulan. Hal ini memicu laporan resmi ke pihak berwajib.

Menurut Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan, pelaku telah mengakui perbuatannya setelah diperiksa beberapa kali oleh penyidik dari Unit PPA Polres Pasuruan. "Pelaku MBS sudah mengakui di hadapan penyidik dan juga dikuatkan hasil visum korban," ujarnya.

Joko menjelaskan bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut berkali-kali sejak akhir Tahun 2024 hingga Juli 2025. Perbuatan ini dilakukan saat rumah pelaku dalam keadaan sepi. "Pelaku memang masih muda dan lihai merayu serta berpura-pura romantis. Jadi korban terpesona dan terbuai," tambahnya.

Ancaman Hukuman dan Imbauan dari Pihak Kepolisian

Dalam kasus ini, pelaku dikenai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak mereka. Selain itu, penting untuk memberikan pengetahuan tentang risiko pergaulan bebas agar tidak terjadi kejadian serupa di masa depan.

Pentingnya Kesadaran Orang Tua dan Masyarakat

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kejahatan terhadap anak tidak boleh dianggap remeh. Orang tua harus lebih aktif dalam memantau aktivitas anak-anak mereka, baik secara fisik maupun sosial. Selain itu, pendidikan seksual yang benar dan menyeluruh sangat diperlukan untuk melindungi anak-anak dari bahaya seperti ini.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat lebih sadar akan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan begitu, keadilan bisa ditegakkan dan perlindungan terhadap anak-anak bisa lebih maksimal.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan