
Penjelasan Terkait Kecelakaan Viral di Jalan Raya Sukabumi
Ali Saepudin (33) yang viral karena mengemudi sepeda motor dengan cara ugal-ugalan di jalan raya, ternyata positif menggunakan obat keras terbatas. Hal ini diketahui setelah pemeriksaan oleh Satnarkoba Polres Sukabumi setelah Ali diamankan pada Rabu (22/10/2025).
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya di Jalan Siliwangi Benda Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (21/10/2025) sore.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Ali positif mengonsumsi obat keras terbatas. Namun, tidak ditemukan adanya narkotika atau sabu dalam tubuhnya.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadapnya ternyata positif, positifnya bukan narkotik atau sabu, namun obat keras terbatas, sementara ini kita masih lakukan proses," ujar Samian.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor bodong yang dikendarai oleh Ali Saepudin. Kendaraan tersebut tidak memiliki TNKB dan kelengkapan kendaraan lainnya.
"Terhadap pelaku yang ugal-ugalan naik motor tanpa TNKB kemudian tanpa kelengkapan kendaraan lain berhasil diamankan, kemudian kendaraan juga dilakukan penyitaan," ucap Samian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui positif mengonsumsi benzo. Polisi kini sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana Ali mendapatkan obat keras terbatas tersebut.
"Kemudian tentunya akan kita kembangkan darimana dapat obat keras tersebut," kata Samian.
Tiga unsur penegakan hukum diambil oleh kepolisian, mulai dari pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas, pendalaman kepemilikan kendaraan oleh Satreskrim, dan penggunaan obat keras terbatas oleh Satnarkoba.
"Terkait dengan pelanggaran di jalan ya tentunya lalu lintas, terkait dengan konsumsi obat keras terbatas ya itu di Narkoba, terkait kepemilikan kendaraan masih kita dalami asal usulnya dari mana," ujar Samian.
Proses Pemeriksaan dan Tindakan yang Diambil
Pemeriksaan terhadap Ali Saepudin dilakukan secara menyeluruh oleh Satnarkoba Polres Sukabumi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia mengonsumsi obat keras terbatas, bukan narkotika atau sabu. Meskipun demikian, polisi tetap melakukan proses hukum terkait tindakan yang dilakukannya.
Selain itu, polisi juga memeriksa kendaraan yang digunakan oleh Ali Saepudin. Sepeda motor bodong yang dikendarainya tidak memiliki TNKB dan kelengkapan kendaraan lainnya. Sebagai tindakan hukum, kendaraan tersebut disita oleh pihak kepolisian.
Polisi juga sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana Ali mendapatkan obat keras terbatas tersebut. Hal ini dilakukan agar bisa mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat tersebut.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Kepolisian mengambil tindakan hukum berdasarkan beberapa unsur penegakan hukum. Pertama, pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas. Kedua, pendalaman kepemilikan kendaraan oleh Satreskrim. Ketiga, penggunaan obat keras terbatas oleh Satnarkoba.
Setiap unsur penegakan hukum memiliki tanggung jawab masing-masing. Untuk pelanggaran lalu lintas, pihak Satlantas akan menangani. Untuk penggunaan obat keras terbatas, pihak Satnarkoba akan bertanggung jawab. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan, pihak Satreskrim akan melakukan pendalaman asal usul kendaraan tersebut.