
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Aceh Mulai Berlaku
Pemerintah Provinsi Aceh resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 12 November 2025. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor. Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, bersama Wakil Gubernur Fadhullah, SE, mengumumkan peluncuran program ini melalui akun Instagram @bpkaaceh. Dengan pengumuman ini, pemerintah berharap dapat memberikan keringanan finansial sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Program pemutihan ini dirancang sebagai solusi konkret untuk mengatasi tunggakan pajak yang menumpuk dan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Aceh. Beberapa manfaat yang diberikan antara lain:
- Seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan akan dibebaskan. Hal ini memungkinkan masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena beban biaya tinggi untuk menuntaskan kewajiban tanpa tekanan.
- Seluruh denda pajak juga turut dihapuskan. Ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pasca-pandemi maupun situasi ekonomi yang belum stabil.
- Masyarakat akan dibebaskan dari pajak progresif. Artinya, pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor tidak akan dikenakan tarif pajak berlapis yang biasanya diterapkan berdasarkan jumlah kendaraan.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas juga akan dibebaskan sepenuhnya, memberi peluang besar bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Pemprov Aceh mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir. Meskipun pemutihan ini memberikan keringanan besar, tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak.
Program ini menjadi langkah progresif Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus memperbaiki sistem data kendaraan bermotor di daerah. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh di bpka.acehprov.go.id.