Mantan Direktur Mecimapro Keluar dari Tahanan untuk Cek Kesehatan
Fransiska Dwi Melani, mantan direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), akhirnya terlihat setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ia keluar dari tahanan pada hari ini (7/11/2025) untuk menjalani cek kesehatan di Dokkes Polda Metro.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Melani keluar dari ruang tahanan pukul 08.00 WIB. Ia didampingi dua petugas kepolisian menuju Gedung Dokkes yang berada di sebelah Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Cek Kesehatan Berlangsung Selama 15 Menit

Tangan Melani terlihat diborgol dengan kabel ties merah. Ia memakai bando dan membawa bantal leher di dalam goodie bag biru. Mengenakan kaos hitam dan celana panjang dongker, Melani sempat memakai masker saat mengetahui dirinya dihadang oleh jurnalis.
“Doain aja yang terbaik,” kata Melani menanggapi status tersangka dan penahanannya kepada IDN Times.
Ia kemudian masuk ke Gedung Dokkes untuk menjalani cek kesehatan selama 15 menit. Setelah itu, ia kembali digiring ke tahanan sambil menunggu pelimpahannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Kasus Bermula dari Kerja Sama Pembiayaan Konser TWICE

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Melani Mecimapro sebagai tersangka penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald, mengatakan bahwa peristiwa ini bermula ketika PT MIB menjalin kerjasama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen, dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp10 miliar. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
Melani Dilaporkan Korban ke Polda Metro

Atas kejadian tersebut, PT MIB melaporkan Melani Mecimapro ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.
“Barang bukti yang diserahkan, satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti pembayaran, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi,” ujar dia.
Berkas Lengkap, Bos Mecimapro Melani Pindah Tidur di Sel Kejaksaan
Polda Metro Serahkan Tersangka Melani Mecimapro ke Kejaksaan Besok
Berkas Perkara Tersangka Melani Mecimapro Dinyatakan Lengkap