Penanganan Proyek Kuningan Caang Rp117 Miliar Dianggap Drama Teater oleh Tokoh Masyarakat

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 12x dilihat
Penanganan Proyek Kuningan Caang Rp117 Miliar Dianggap Drama Teater oleh Tokoh Masyarakat
Penanganan Proyek Kuningan Caang Rp117 Miliar Dianggap Drama Teater oleh Tokoh Masyarakat

Penanganan Kasus Kuningan Caang yang Menimbulkan Kekhawatiran

Laporan kontributor Kuningan Ahmad Ripai
aiotrade.app, KUNINGAN –
Proses penanganan dugaan kasus Kuningan Caang senilai Rp117 miliar yang dilakukan Kejari Kuningan mendapat perhatian dari masyarakat. Masyarakat menuntut transparansi dan kejelasan dalam proses penyelidikan serta kemungkinan penetapan tersangka.

"Sebaiknya Kejari segera memberikan keterangan terbuka kepada masyarakat mengenai proses penyelidikan hingga kemungkinan penetapan tersangka. Hal ini penting untuk menghindari spekulasi dan kecurigaan di tengah publik," ujar Abidin, mantan anggota DPRD Kuningan kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Abidin, yang juga seorang pengusaha wisata di Kuningan, menyampaikan bahwa kasus Kuningan Caang yang sedang diproses di kejaksaan mungkin masih dalam tahap penyelidikan yang akan berlanjut ke penyidikan. "Mengapa sulit bagi Kejari untuk memberikan informasi sesuai tahapan kerja?" tanyanya.

Lebih lanjut, Abidin menyoroti pemanggilan beberapa pejabat penting daerah sebagai bagian dari proses penyelidikan. "Sampai kapan masyarakat bisa mendapatkan keterangan terbuka? Setelah pemanggilan mantan Kadishub Pak Beni dan Pak Mutofid, hingga kini belum ada keterangan terbuka," ujarnya.

Ia memperingatkan agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Jika tidak ada kejelasan, maka akan muncul krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. "Jika tidak cukup alat bukti, keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tapi jika ada fakta dan data yang kuat, lanjutkan ke pengadilan. Hukum harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya dugaan," tambahnya.

Abidin menilai proyek senilai Rp117 miliar tersebut bukanlah jumlah kecil, sehingga wajar jika masyarakat menuntut transparansi dalam penggunaannya. "Jika benar ada penyelewengan, itu termasuk kejahatan luar biasa. Uang rakyat ini nilainya besar, dan hasilnya sampai sekarang masih belum jelas," katanya.

Aksi Demonstrasi Mahasiswa

Sebagai informasi tambahan, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kuningan melakukan aksi demonstrasi di halaman Kejaksaan Negeri Kuningan, Jumat (24/10/2025).

Aksi berlangsung meski hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Semangat aktivis mahasiswa tetap tinggi dalam menyampaikan aspirasi mereka terkait lambannya penanganan kasus korupsi program Kuningan Caaang sebesar Rp 117 miliar.

"Kami melakukan aksi ini sebagai bentuk keprihatinan mendalam terhadap lambannya penanganan kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang hingga kini tak kunjung jelas," ujar Rizal, salah satu peserta aksi, Jum'at (24/10/2025).

Adanya ketertutupan dalam pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah pejabat oleh penegak hukum Kejari Kuningan menjadi penilaian bagi masyarakat setempat. "Meskipun sudah dilakukan pemanggilan saksi dan penyelidikan, tapi tidak ada perkembangan berarti," kata Rizal.

Pada aksi tersebut, terpantau spanduk besar bertuliskan #KuninganCaangkeun terpajang di tengah massa. Spanduk ini menjadi simbol desakan agar hukum kembali berpihak pada rakyat, bukan pada kekuasaan. Kondisi aksi terlihat damai, namun menjadi tegang ketika mahasiswa memaksa ingin bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih.

Belakangan, Kajari dikabarkan tidak berada di tempat, membuat mahasiswa semakin geram. "Ketidakhadiran Kajari adalah bentuk pengabaian terhadap suara mahasiswa dan rakyat. Kami datang bukan untuk membuat kerusuhan, tapi menuntut keadilan. Tapi Kajari justru memilih bersembunyi dan ini bentuk pelecehan terhadap aspirasi publik," ujarnya.



Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan