Pencuri Motor di RS Fatima Ketapang Ternyata Ayah dan Anak

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 16x dilihat
Pencuri Motor di RS Fatima Ketapang Ternyata Ayah dan Anak
Pencuri Motor di RS Fatima Ketapang Ternyata Ayah dan Anak

Penangkapan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ketapang

Di tengah kehebohan yang terjadi akibat aksi pencurian sepeda motor di area Rumah Sakit Fatima, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak. Kedua pelaku tersebut memiliki inisial AD (37 tahun) dan GK (18 tahun). Mereka ditangkap pada Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan R Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.

Aksi pencurian ini awalnya terjadi pada Jumat 24 Oktober 2025 lalu. Korban bernama Gio (19 tahun), warga Kecamatan Matan Hilir Utara, melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Delta Pawan setelah kejadian tersebut. Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan Buser Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Informasi yang diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, menyebutkan bahwa keduanya merupakan ayah dan anak.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Polisi juga menduga bahwa kedua pelaku mungkin terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terkait dengan keduanya.

Kronologi Pencurian

Kasus pencurian ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada kedua pelaku. Tidak hanya itu, rekaman CCTV yang menampilkan aksi pencurian tersebut langsung viral di media sosial, sehingga membuat kejadian ini menjadi perhatian publik.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku memiliki hubungan keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga bisa melibatkan anggota keluarga. Hal ini juga memperkuat dugaan bahwa keduanya mungkin terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya.

Hukuman bagi Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Hukuman bagi pelaku pencurian sepeda motor di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP, ancaman pidana penjara bisa mencapai 5 hingga 9 tahun tergantung pada kondisi pemberatan.

  1. Pasal 362 KUHP – Pencurian Biasa
    Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.

  2. Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
    Pencurian motor sering kali masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, terutama jika:

  3. Dilakukan pada malam hari
  4. Dilakukan oleh dua orang atau lebih
  5. Dilakukan dengan merusak, memanjat, atau menggunakan alat bantu
  6. Dilakukan di tempat umum atau rumah tinggal
  7. Menyebabkan kerugian besar

Penangkapan dan Langkah Selanjutnya

Setelah penangkapan, polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada jaringan lain yang terkait dengan kasus ini. Dengan adanya dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian lain, langkah-langkah investigasi akan dilakukan secara menyeluruh agar dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat.

Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi di lingkungan sekitar. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kesadaran masyarakat, diharapkan kejahatan seperti pencurian bisa diminimalisir.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan