
Penangkapan Pelaku Pencurian di Sekadau
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Raya Sekadau - Sintang KM 6, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir telah selesai dilakukan. Pelaku berinisial S (37) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sekadau pada Senin 10 November 2025.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menemukan salah satu barang bukti berupa keyboard Yamaha PSR-S550 milik korban.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan keyboard yang sempat dijual pelaku. Setelah dikembangkan, identitas pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan,” ujar IPTU Zainal, Rabu 12 November 2025.
Awal Kejadian
Kasus ini bermula saat korban berinisial E (36) mengecek rumah miliknya pada Senin (11/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Rumah tersebut sudah lama tidak ditempati karena korban pindah ke tempat lain. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati bagian dinding belakang rumah dalam keadaan jebol dan sejumlah barang hilang.
“Barang yang hilang di antaranya keyboard Yamaha PSR-S550, televisi LG 43 inci, empat velg mobil lengkap dengan ban, satu dongkrak, dan tiga aki mobil. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,8 juta,” kata IPTU Zainal.
Modus Pelaku
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol dinding bagian belakang menggunakan sebatang kayu yang diambil di sekitar lokasi. Setelah mengambil barang-barang milik korban, pelaku sempat menjual sebagian hasil curiannya.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang Bukti yang Diamankan
IPTU Zainal menyebut terhadap barang bukti yang berhasil diamankan antara lain serpihan dinding, satu unit keyboard Yamaha PSR-S550, dan satu buah pengecas.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Tindakan Lanjutan
Proses penyidikan terhadap pelaku akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Selain itu, pihak berwenang juga akan memastikan bahwa semua barang bukti yang berhasil diamankan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan nanti.
- Berita ini mungkin saja memiliki sumber informasi tambahan yang belum dipublikasikan.
- Informasi yang diberikan bersifat sementara dan bisa berubah sesuai perkembangan kasus.
- Penggunaan teknologi seperti dan akan digunakan untuk membantu visualisasi kondisi rumah korban dan barang bukti yang diamankan.