
Pramono Anung Tegaskan Tebet Eco Park adalah Ruang Publik yang Bebas
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, menegaskan bahwa Tebet Eco Park adalah ruang publik yang tidak boleh dijadikan tempat untuk praktik pungutan liar. Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya isu tentang adanya pungutan biaya bagi masyarakat yang ingin mengambil foto di area taman tersebut.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait kasus di mana masyarakat ditegur oleh anggota komunitas fotografer saat sedang mengambil foto di Tebet Eco Park. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa hanya fotografer yang memiliki izin yang diperbolehkan mengambil foto, dan mereka diminta untuk bergabung dengan komunitas tersebut dengan biaya sebesar Rp500 ribu.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pramono Anung menolak keras adanya praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa semua ruang publik, termasuk Tebet Eco Park, harus dapat diakses secara gratis oleh masyarakat umum. “Nggak. Itu Tebet Eco Park bebas. Jadi, nggak ada. Nanti kami tertibkan,” ujarnya pada Senin, 20 Oktober 2025.
Selain itu, ia memastikan bahwa tidak ada aturan atau biaya apa pun yang dikenakan kepada masyarakat yang ingin berekspresi atau menggunakan fasilitas di Tebet Eco Park. Menurutnya, setiap bentuk pungutan liar di ruang publik tidak dapat dibenarkan dan harus ditindaklanjuti secara tegas.
“Ya pokoknya kita tertibkan, nggak boleh ada pungutan-pungutan. Wong itu taman milik publik,” tegas Pramono.
Langkah yang Akan Diambil untuk Menertibkan Praktik Pungutan Liar
Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menertibkan praktik pungutan liar yang terjadi di Tebet Eco Park. Hal ini dilakukan agar ruang publik tetap dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa adanya hambatan atau biaya tambahan.
Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:
- Pemantauan intensif oleh petugas pengelola taman untuk memastikan tidak ada pihak yang melakukan pungutan liar.
- Koordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti pelaku pungutan liar yang terbukti melanggar aturan.
- Edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang mencurigakan di area taman.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Kebebasan Ruang Publik
Selain tindakan dari pemerintah, peran masyarakat juga sangat penting dalam menjaga kebebasan ruang publik seperti Tebet Eco Park. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik pungutan liar dan segera melaporkan jika menemukan tindakan yang mencurigakan.
Masyarakat juga diminta untuk menyadari bahwa ruang publik adalah milik bersama dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dengan kesadaran ini, kebebasan dan kenyamanan penggunaan ruang publik dapat terjaga.
Komentar dari Tokoh Masyarakat
Beberapa tokoh masyarakat juga memberikan respons terhadap pernyataan Pramono Anung. Mereka menilai bahwa tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah sangat tepat dan sesuai dengan prinsip keadilan serta kebebasan.
“Saya setuju dengan pendapat Pak Pramono. Ruang publik harus bisa diakses oleh siapa saja tanpa adanya batasan atau biaya,” kata salah satu warga setempat.
Dengan penegakan aturan yang jelas dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Tebet Eco Park dapat tetap menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi semua kalangan.