Penetapan Harga Karbon Selesai Juni 2026, Investasi Rp1 Triliun Mengancam

admin.aiotrade 08 Des 2025 2 menit 13x dilihat
Penetapan Harga Karbon Selesai Juni 2026, Investasi Rp1 Triliun Mengancam


Perdagangan karbon nasional akan segera dimulai pada Juni 2026. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang menargetkan aturan terkait penghitungan dan pengaturan Sertifikat Registrasi Unit Karbon (SRUK) rampung pada Maret 2026.

Zulhas mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada perusahaan nasional yang secara sukarela memperdagangkan karbon. Ia berharap pemerintah dapat memiliki data terkait perdagangan karbon tersebut pada akhir bulan ini.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Setelah pelaporan data perdagangan karbon eksisting selesai dan pendataan SRUK selesai, Juni-Juli 2026 sudah bisa ada nilai ekonomi karbon yang memberikan manfaat di dalam negeri,” ujarnya di kantornya, Senin (8/12).

Menurut Zulhas, pengaturan perdagangan karbon penting agar daerah-daerah dapat merasakan manfaat ekonomi dari kebijakan ini. Pengaturan tersebut dinilai mampu menarik investasi ke dalam negeri, terutama di bidang industri hijau.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan SRUK akan merealisasikan minat investasi asing terhadap perdagangan karbon di dalam negeri yang telah mencapai Rp 1 triliun. “Potensi nilai perdagangan karbon di dalam negeri besar, kalau tidak besar pemerintah tidak langsung turun tangan seperti ini,” katanya.

Secara umum, terdapat dua jenis pasar karbon, yaitu Compliance Carbon Market dan Voluntary Carbon Market. Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 memungkinkan kedua jenis pasar tersebut beroperasi di dalam negeri.

Perpres No. 110 Tahun 2025 mengakui dua dokumen sebagai syarat sebuah entitas masuk pasar karbon, yakni Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim untuk pasar Compliance dan SRUK untuk pasar Voluntary.

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu menyebutkan bahwa pasar karbon yang akan dimulai pada paruh kedua tahun depan adalah pasar Voluntary. Menurutnya, hal ini sejalan dengan rencana Kementerian Perindustrian yang akan segera memulai sistem perdagangan emisi atau ETS.

“Kalau sudah ada pasar Voluntary, akan ada proyek-proyek yang mendapatkan kredit karbon. Dengan demikian, akan ada pergerakan investasi untuk proyek berbasis alam,” ujarnya.

Mari menjelaskan salah satu proyek yang dapat menarik investasi besar dari pasar karbon adalah pembangkit listrik hijau. Karena itu, menurutnya, transisi energi hijau menjadi pekerjaan rumah pemerintah paling besar dalam memanfaatkan pasar karbon.

Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan SRUK akan memungkinkan interoperabilitas pasar karbon asing dengan pasar karbon nasional. Alhasil, perusahaan lokal dapat melakukan jual-beli karbon dengan perusahaan di luar negeri.

Mari menekankan bahwa pasar Voluntary tidak akan memengaruhi target pengurangan emisi nasional yang ditentukan pemerintah atau NDC. Sebab, pasar yang melibatkan NDC sebagai faktor perhitungan adalah pasar Compliance.

“Pasar voluntary tidak harus ada corresponding adjustment dalam transaksi karbon. Dengan kata lain, pelaku pasar karbon lokal dapat melakukan penjualan ke entitas di luar negeri dan tidak mengurangi capaian NDC kita,” katanya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan