
Proses Sidang Praperadilan Khariq Anhar Memasuki Tahap Akhir
Sidang praperadilan yang dilakukan oleh aktivis mahasiswa Khariq Anhar telah mencapai tahap akhir. Kuasa hukum dari Khariq Anhar menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan bersamaan dengan pihak termohon, yaitu Polda Metro Jaya, pada hari Kamis (23/10/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam kesimpulannya, kuasa hukum menyoroti beberapa poin penting terkait proses penyidikan yang dianggap tidak sesuai dengan standar hukum. Salah satu isu utama yang dibahas adalah penggunaan barang bukti elektronik yang tidak melalui pemeriksaan di laboratorium forensik.
“Dalam kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE, bukti harus melalui rangkaian tertentu, seperti uji laboratorium forensik dan sebagainya,” jelas Gita, kuasa hukum Khariq Anhar, pada hari Kamis.
Menurut Gita, ketidakhadiran pemeriksaan barang bukti secara resmi berarti status tersangka yang diberikan kepada Khariq Anhar harus digugurkan. Ia menilai bahwa bukti yang disampaikan oleh pihak termohon dilakukan secara asal, hanya dengan membuat laporan tangkapan layar tanpa adanya uji laboratorium forensik.
“Kami menyimpulkan bahwa penetapan tersangkanya harus dianggap tidak sah,” tambah Gita.
Selain itu, kuasa hukum juga mengkritik proses penyidikan dan penangkapan yang dilakukan secara sangat singkat, hanya dalam satu hari. Mereka menilai bahwa proses cepat ini mencerminkan kualitas bukti yang rendah.
“Dalam seluruh rangkaian prosesnya hanya dilakukan dalam satu hari, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, hingga klarifikasi dan lain sebagainya. Semua proses tersebut hanya dilakukan pada tanggal 29, dan gelar perkara sudah cukup bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, menurut kami, hal ini tidak memiliki kualitas sama sekali,” jelas kuasa hukum.
Penetapan Tersangka Terhadap Enam Admin Media Sosial
Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta melalui media sosial. Salah satu tersangka adalah Delpedro, sementara lima orang lainnya memiliki inisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenam orang ini diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak pelajar serta anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk di Gedung DPR/MPR RI. Selain itu, keenam tersangka juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis berlangsung.
“Mereka menyuarakan aksi anarkistis dan ada yang melakukan live di media sosial dengan inisial T, sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI. Beberapa di antaranya kemudian melakukan aksi anarkis dan merusak fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Selasa (2/9/2025) malam.
Kritik terhadap Proses Penyidikan
Proses penyidikan terhadap keenam tersangka ini dinilai oleh kuasa hukum Khariq Anhar sebagai tidak memenuhi standar hukum. Mereka menilai bahwa proses penangkapan dan penyelidikan dilakukan secara terburu-buru tanpa adanya pemeriksaan mendalam terhadap semua bukti yang dikumpulkan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka menuntut agar setiap proses penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengabaikan langkah-langkah teknis yang diperlukan untuk memastikan kebenaran fakta.
Pihaknya juga menekankan bahwa setiap tindakan hukum harus didasarkan pada bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi dasar dari tuntutan mereka untuk meninjau ulang status tersangka Khariq Anhar dan proses penyidikan terhadap enam admin media sosial lainnya.