
Ammar Zoni kini sedang menjalani masa penahanan di Lapas Karanganyar, Nusakambangan. Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyampaikan kekecewaannya terhadap pemindahan kliennya ke sel dengan pengamanan yang sangat ketat. Menurut Jon, tindakan tersebut dinilai berlebihan. Ia menilai bahwa tingkat keamanan yang diberikan tidak sebanding dengan kasus yang menjerat Ammar Zoni.
"Menurut informasi dari Dirjen, barang bukti hanya satu linting doang. Tapi sampai dibawa ke Nusakambangan, dirantai seperti teroris," ujarnya di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Jon melihat keputusan tersebut sebagai indikasi adanya ketimpangan dalam penerapan hukum di Indonesia. Menurutnya, perbuatan Ammar jauh lebih ringan dibandingkan narapidana lainnya yang juga menjalani hukuman.
"Koruptor triliunan saja nggak dibawa ke sana. Banyak juga yang di Nusakambangan tapi tidak dipertontonkan seperti Ammar," tambahnya.
Saat ini, Ammar harus menghadapi persidangan atas kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba. Perkara ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, Jon menegaskan bahwa pemindahan Ammar ke Nusakambangan justru mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Kasus Ammar ini cuma perkara Polsek, bukan perkara besar. Tapi langkah cepat seperti itu membuat asas peradilan jadi tidak murah dan tidak cepat," katanya.

Lebih lanjut, Jon juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mendesak agar sidang Ammar Zoni bisa digelar secara offline di Jakarta. Tujuannya adalah agar kliennya bisa mendapatkan hak pembelaan yang adil.
Sebelumnya, Ammar Zoni ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia disebut ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik mantan suami Irish Bela tersebut.
Saat ini, Ammar dan lima terdakwa lainnya menjalani hukuman di Nusakambangan. Pemindahan mereka dilakukan dini hari, Kamis (16/10), dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.
Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Ammar Zoni telah tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB dan selanjutnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan terdakwa lain dijerat dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Dalam dakwaan subsider, Ammar Zoni dan terdakwa lain dinilai telah melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan.