Pengadilan Militer Kupang Mulai Sidang Kasus Prada Lucky Namo

admin.aiotrade 27 Okt 2025 2 menit 12x dilihat
Pengadilan Militer Kupang Mulai Sidang Kasus Prada Lucky Namo
Pengadilan Militer Kupang Mulai Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky Dimulai

Sidang perdana kasus kematian Prada Lucky, seorang prajurit Yonif 834/MW yang tewas akibat dugaan penganiayaan oleh sesama anggota TNI, telah dimulai di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Acara ini berlangsung pada Senin (27/10/2025) pukul 09.00 WITA. Sidang digelar di lokasi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan I, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Agenda utama dari sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa oleh Oditur Militer. Sidang ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut dengan tiga berkas perkara dan total 22 terdakwa. Pada hari pertama, Senin (27/10), sidang akan menghadirkan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr, yang merupakan Dankipan A Yonif TP 834/MW.

AioTrade Autopilot
πŸ”₯ SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pada Selasa (28/10), sidang dilanjutkan dengan pemanggilan Sertu Thomas Desambris Awi, Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM, bersama 16 rekan lainnya. Sementara itu, Rabu (29/10) dijadwalkan untuk empat terdakwa lainnya.

Kasus kematian Prada Lucky menarik perhatian publik karena jumlah terdakwa mencapai 22 orang, yang semuanya merupakan anggota TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Hal ini membuat masyarakat NTT sangat memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Ibu kandung almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, atau akrab disapa Epi, menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Epi juga menyebutkan bahwa sidang akan digelar secara terbuka untuk publik. Dari provost, ia mendapatkan informasi bahwa sidang tersebut dapat diikuti oleh orangtua, pers, dan masyarakat luas.

β€œDari provost tadi menyampaikan bahwa sidang itu terbuka untuk publik, orangtua, pers, dan masyarakat bisa mengikuti persidangannya. Pengadilan juga akan menaruh layar di luar dan speaker, jadi yang tidak bisa masuk karena penuh bisa mengikuti dari luar,” jelasnya.

Pada sidang perdana ini, Epi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam perkara dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr, yang dimulai pukul 09.00 WITA. Proses ini menjadi momen penting bagi keluarga korban untuk menyampaikan pandangan mereka secara langsung di hadapan pengadilan.

Sidang kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas masyarakat NTT, terutama karena menyangkut kematian seorang prajurit muda di lingkungan militer sendiri. Masyarakat sangat mengharapkan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.



Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan