Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan IWO, Kemenangan Cemerlang untuk Hak Kekayaan Intelektual

admin.aiotrade 20 Okt 2025 3 menit 11x dilihat
Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan IWO, Kemenangan Cemerlang untuk Hak Kekayaan Intelektual
Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan IWO, Kemenangan Cemerlang untuk Hak Kekayaan Intelektual

Putusan Pengadilan Niaga Medan Mengukuhkan Hak IWO

Putusan Pengadilan Niaga Medan yang diumumkan pada Senin, 20 Oktober 2025, memberikan kabar gembira bagi Ikatan Wartawan Online (IWO). Dalam amar putusannya, lembaga peradilan tersebut menolak gugatan hak kekayaan intelektual terhadap organisasi ini. Majelis hakim menyatakan bahwa logo dan nama “Ikatan Wartawan Online” adalah milik sah Perkumpulan Wartawan Online. Selain itu, klaim sepihak dari pihak penggugat juga ditolak.

Kuasa hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi terhadap putusan ini. Menurutnya, majelis hakim telah menunjukkan profesionalisme dan ketelitian dalam memeriksa serta memutus perkara yang berkaitan dengan kehormatan organisasi wartawan nasional.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Puji Tuhan! Kami bersyukur atas putusan ini dan menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Niaga Medan. Putusan ini mencerminkan transparansi dan keadilan hukum di negeri ini,” ujarnya.

Perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H., dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Mereka memimpin persidangan dengan seksama hingga akhirnya memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO, tidak dapat diterima.

Yudhistira sendiri diketahui telah dicabut keanggotaannya dari IWO sejak Agustus 2023. Dalam gugatannya, ia mengklaim hak cipta atas banner yang memuat logo Ikatan Wartawan Online. Gugatan tersebut juga menyeret Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai turut tergugat, karena dianggap memiliki kaitan dengan proses pendaftaran organisasi.

Dalam salinan putusan yang diterima IWO melalui e-court, majelis hakim menegaskan: “Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).” Artinya, keberatan IWO yang menilai Pengadilan Niaga Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut ditolak. Namun, di sisi lain, hakim juga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, sekaligus menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp486.000.

Jamhari menilai putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tetap berpihak pada kebenaran. Ia juga menyebutkan bahwa keputusan ini tidak hanya memenangkan IWO secara hukum, tetapi juga memulihkan marwah dan kehormatan organisasi di hadapan publik.

“Kami percaya, keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa sistem peradilan Indonesia semakin matang dan objektif dalam menegakkan keadilan,” katanya.

Lebih jauh, Jamhari berharap putusan tersebut menjadi preseden baik bagi penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. “Semoga keputusan ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi IWO, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bahwa setiap klaim harus berdasar fakta dan bukti hukum yang kuat,” ujar Jamhari, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat IWO sekaligus Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO.

Peneguhan Posisi IWO sebagai Organisasi Wartawan Online

Dengan berakhirnya perkara ini, IWO meneguhkan posisinya sebagai organisasi wartawan online yang sah dan diakui secara hukum. Putusan Pengadilan Niaga Medan diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap IWO sebagai wadah profesionalisme dan integritas wartawan di era digital.

Pemenuhan hukum yang dilakukan oleh IWO merupakan langkah penting dalam menjaga reputasi organisasi. Keputusan ini juga menjadi contoh bagaimana organisasi dapat mempertahankan haknya melalui jalur hukum yang benar dan tegas.

Selain itu, keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia mampu menangani kasus-kasus yang kompleks dengan prinsip keadilan dan transparansi. Hal ini sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Dengan adanya putusan ini, IWO diharapkan dapat terus berkontribusi positif dalam dunia jurnalistik. Organisasi ini akan tetap berkomitmen untuk menjaga standar profesionalisme dan etika jurnalistik di tengah tantangan yang semakin kompleks.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan