
Kebuntuan Penanganan Banjir di Bandung Selatan
Banjir yang terjadi di kawasan Bandung Selatan dalam beberapa hari terakhir kembali mengangkat isu tentang tata kelola wilayah yang belum terselesaikan. Meski dokumen perencanaan ruang dinilai lengkap, lemahnya implementasi serta tarik-menarik kewenangan antara berbagai level pemerintahan membuat masalah banjir di wilayah seperti Bojongsoang, Baleendah, dan Dayeuhkolot terus berulang setiap tahun.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Frans Ari Prasetyo, pengamat tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menegaskan bahwa penanganan Bandung Selatan seharusnya tidak dilihat secara parsial. Ia menyarankan agar penanganan dimulai dari skala perencanaan Kabupaten Bandung secara menyeluruh.
"Secara dokumen, Kabupaten Bandung sebenarnya sudah cukup lengkap. RTRW sudah diperbarui, lalu diperkuat dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah kawasan pengembangan seperti Cicalengka, Nagreg, dan Rancaekek dengan periode yang sama," ujarnya dalam konfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/12/2025).
Meskipun ada dokumen perencanaan yang lengkap, Frans mengingatkan, hal tersebut tidak menjamin efektivitas penanganan banjir. Salah satu persoalan krusial adalah perlunya menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung dengan RTRW Provinsi Jawa Barat yang juga mengalami perubahan periode, dari 2009–2029 menjadi 2022–2042.
"Bandung Selatan ini proyek lintas kewenangan. Tidak bisa hanya dilihat sebagai urusan kabupaten, karena menyangkut kepentingan dan kewenangan provinsi," tambahnya.
Tumpang Tindih Regulasi
Frans menjelaskan, kompleksitas persoalan semakin meningkat karena kawasan Bandung Selatan terletak di sekitar hamparan Sungai Citarum, sungai strategis nasional yang melintasi sedikitnya lima kabupaten/kota. Penanganan wilayah sungai tersebut tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang kewenangannya berada pada tingkat nasional dan provinsi.
Di sisi lain, wacana relokasi warga serta penghentian izin pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir juga bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Regulasinya sangat banyak dan saling terkait, bahkan sering kali saling menegangkan," ungkapnya. Menurut Frans, tumpang tindih regulasi tersebut sering memunculkan persoalan kewenangan. Pemerintah daerah, provinsi, dan pusat sering kali berada dalam posisi tarik-menarik, terutama terkait tanggung jawab dan beban anggaran.
"Di satu sisi kita punya semangat otonomi daerah dan desentralisasi. Tetapi di sisi lain, regulasi-regulasi kunci justru berada di tingkat nasional. Akhirnya muncul friksi, terutama dalam hal pendanaan," jelasnya.
Kondisi ini, lanjutnya, membuat banyak program penanganan kawasan Bandung Selatan terdengar ambisius di atas kertas, tetapi sulit diwujudkan di lapangan. Ia mencontohkan Program Cekungan Bandung yang sering diusulkan sebagai solusi besar, namun implementasinya dinilai tidak sekuat narasi kebijakannya.
"Saya sering menyebutnya seperti ‘macan kertas’. Secara teks dan regulasi terlihat kuat, tetapi lemah dalam implementasi," ujarnya.
Di Balik Banjir yang Tak Pernah Selesai
Kebuntuan dalam kompromi dan negosiasi antarpemangku kepentingan membuat persoalan banjir di Bandung Selatan seolah tidak pernah selesai. Setiap musim hujan, banjir kembali terjadi tanpa ada progres signifikan yang dirasakan masyarakat.
Frans juga menyoroti proyek Citarum Harum yang telah berjalan sejak 2018 hingga 2024 dengan anggaran mencapai triliunan rupiah. Meskipun program tersebut membawa sejumlah perubahan, dampaknya di kawasan Bandung Selatan dinilai belum menyentuh akar persoalan.
"Faktanya, banjir masih tetap terjadi. Kalaupun ada penurunan, itu lebih pada penyempitan luasan genangan, bukan penyelesaian masalah secara fundamental," ujarnya.
Frans menyimpulkan bahwa berbagai intervensi kebijakan, regulasi, dan pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan selama ini belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Bandung Selatan. Tanpa keberanian untuk menyelaraskan kewenangan, memperjelas tanggung jawab, serta memperkuat implementasi kebijakan, persoalan banjir dikhawatirkan akan terus menjadi masalah tahunan di kawasan tersebut.