Penganiayaan ART di Batam Masuk Tahap II, Jari Roslina Tak Bisa Diam saat Dicecar Jaksa

admin.aiotrade 01 Okt 2025 3 menit 11x dilihat
Penganiayaan ART di Batam Masuk Tahap II, Jari Roslina Tak Bisa Diam saat Dicecar Jaksa

Raut Wajah Tersangka Penganiayaan ART di Batam Saat Hadapi Jaksa

Raut wajah Roslina (53), tersangka penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, terlihat gugup saat bertemu dengan jaksa Kejari Batam, Rabu (1/10/2025). Mengenakan kaos hitam, celana putih dan flat shoes modis model jaring berwarna senada dengan celananya, ia tampak memainkan jari-jemarinya saat jaksa mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. Rambutnya terurai sebahu dengan warna kecoklatan serta alis yang rapi. Meskipun mencoba tampil santai, kegugupannya tak bisa disembunyikan.

Roslina didampingi oleh penasihat hukumnya saat memasuki ruang tahap II Kejaksaan Negeri Batam. Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terlihat dari Merliati, sepupu korban penganiayaan di Batam yang juga berstatus tersangka. Ia tampak diam sambil mengenakan kaos merah. Hari itu merupakan pelimpahan tahap II terkait perkara penganiayaan ART di Batam.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Setelah penyidik Polresta Barelang menangani kasus ini sejak Juli 2025, keduanya kini berstatus tahanan Kejari Batam. Dalam waktu dekat mereka akan menjalani sidang. Selain dua tersangka, sejumlah berkas dan barang bukti seperti 2 unit ponsel milik Roslina, raket nyamuk, bangku lipat, ember, dan serokan yang digunakan dalam dugaan penganiayaan turut dihadirkan dalam pelimpahan tahap II tersebut.

"Sudah tahap II setelah pelimpahan ini, status tahanan Roslina dan Merliati menjadi tahanan Kejaksaan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priaandi Firdaus. Setelah tahap II, berkas perkara disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. "Segera. Tahap selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan," ungkapnya.

Keduanya dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Pantauan di lokasi, kedua tersangka kemudian dibawa ke LPKA sekira pukul 15.00 WIB dengan mobil Kejaksaan Negeri Batam.

Proses Hukum dan Barang Bukti yang Diungkap

Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, berbagai barang bukti telah dikumpulkan sebagai bukti pendukung kasus ini. Barang-benda seperti 2 unit ponsel milik Roslina, raket nyamuk, bangku lipat, ember, dan serokan yang diduga digunakan dalam penganiayaan, turut dihadirkan dalam pelimpahan tahap II. Proses ini menunjukkan bahwa penyidik dan jaksa sangat serius dalam menangani kasus ini.

Selain barang bukti, berkas perkara juga telah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Hal ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan adanya pelimpahan tahap II, status tahanan Roslina dan Merliati resmi berubah menjadi tahanan Kejaksaan. Ini menunjukkan bahwa kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan.

Ancaman Hukuman yang Mengintai

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal ini memberikan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Ancaman hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian publik karena viral di media sosial. Penyebaran informasi melalui media sosial dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kasus ini. Namun, proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah Berikutnya dalam Proses Hukum

Setelah pelimpahan tahap II, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Proses ini akan menjadi langkah penting dalam menentukan nasib kedua tersangka. Dalam sidang nanti, hakim akan menilai bukti-bukti yang ada dan memutuskan hukuman yang layak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selama proses hukum berlangsung, kedua tersangka akan tetap dalam tahanan Kejaksaan Negeri Batam. Mereka akan menjalani proses hukum secara lengkap hingga putusan akhir diucapkan oleh pengadilan. Proses ini juga menjadi bagian dari sistem peradilan yang berlaku di Indonesia.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan