Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Dianggap Melanggar TAP MPR 1998

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 13x dilihat
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Dianggap Melanggar TAP MPR 1998

Penolakan Terhadap Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Rencana tersebut direncanakan dilakukan pada Senin (10/11/2025), bertepatan dengan Hari Pahlawan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Usman, keputusan ini melanggar batas-batas yuridis yang tercantum dalam TAP MPR Nomor 11/MPR/1998. TAP MPR ini merupakan hasil reformasi yang menyebutkan bahwa Soeharto terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia menilai bahwa keputusan ini justru menjadi sebuah skandal politik yang tidak dapat diterima.

"Keputusan itu jelas merupakan skandal politik. Pertama, menabrak batas-batas yuridis khususnya TAP MPR Nomor 11/MPR/1998. TAP MPR produk reformasi itu sekarang menjadi sampah," ujar Usman saat dihubungi.

Selain itu, pemberian gelar pahlawan ini dinilai sebagai upaya untuk menormalisasi segala bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi selama era kepemimpinan Soeharto. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya nilai-nilai keadilan dan kebenaran dalam sejarah bangsa.

TAP MPR 11/1998: Dasar Yuridis yang Diabaikan

TAP MPR 11/1998 adalah ketetapan yang mengatur agar penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, terpercaya, dan mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut, disebutkan bahwa setiap individu, baik pejabat maupun mantan pejabat, harus menjunjung nilai-nilai tersebut.

Pasal 4 TAP MPR 11/1998 juga secara eksplisit menyebutkan nama Soeharto sebagai Presiden ke-2 Republik Indonesia. Dalam pasal ini, disampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, termasuk mantan Presiden Soeharto.

Namun, meskipun TAP MPR 11/1998 telah menjadi dasar hukum yang kuat, rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dinilai oleh banyak pihak sebagai pengabaian terhadap nilai-nilai tersebut.

Pengusulan Nama Soeharto untuk Gelar Pahlawan Nasional

Nama Soeharto sendiri sudah diusulkan tiga kali untuk menerima gelar pahlawan nasional. Hal ini diungkap oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Fadli Zon menjelaskan bahwa proses pengusulan nama-nama yang layak menerima gelar pahlawan nasional berlangsung secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian diteruskan ke pemerintah provinsi dan akhirnya ke pemerintah pusat.

"Proses dari pengusulan pahlawan nasional ini adalah proses dari bawah, dari masyarakat, dari kabupaten, kota. Kemudian di sana ada tim peneliti yang terdiri dari para pakar dari berbagai latar belakang," ujarnya.

Setelah melewati berbagai tahapan, pengusulan nama diterima oleh TP2GP di Kementerian Sosial untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Oleh Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto pada Senin (10/11/2025), bertepatan dengan Hari Pahlawan. Selain Soeharto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap bahwa ada sembilan nama lain yang akan diberi gelar pahlawan nasional.

"Insya Allah akan diumumkan. Iya (oleh Presiden Prabowo langsung). Kurang lebih sepuluh nama," ujar Prasetyo di depan kediaman pribadi Prabowo, Jakarta, Minggu (9/11/2025) malam.

Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan sembilan nama lainnya disebut sebagai bentuk penghormatan kepada para pemimpin terdahulu. Namun, Prasetyo belum merinci siapa saja sembilan nama tersebut.

"Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara," ujarnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan