
Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi di Lima Titik Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta. Layanan ini tersedia pada hari Minggu, 19 Oktober 2025, dengan jam operasional mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor satuan pelayanan (satpas). Berikut adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jl Raden Inten, samping MCDonald, Duren Sawit, Jakarta Timur
- Loby Utama LTC Glodok, Jakarta Barat
- Jl Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat
- Loby Selatan Mall Ciputra, Petamburan, Jakarta Barat
- Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjangan SIM di layanan keliling, pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan melakukan beberapa tahapan. Berikut persyaratannya:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Menjalani tes kesehatan di lokasi
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemegang SIM wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya ini diperuntukkan bagi pemilik SIM yang masih dalam masa berlaku. Namun, jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan biaya yang berbeda.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus repot-repot datang ke kantor satpas. Lokasi layanan yang tersebar di berbagai titik Jakarta memudahkan pengguna kendaraan bermotor untuk mengurus administrasi SIM.
Selain itu, layanan ini juga membantu mengurangi beban antrian di kantor satpas, sehingga proses perpanjangan SIM bisa lebih cepat dan efisien. Pengguna layanan dapat memilih lokasi terdekat sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan mereka.
Tips untuk Pengguna SIM
Jika Anda memiliki SIM yang akan segera habis masa berlakunya, sebaiknya segera mengurus perpanjangan agar tidak mengganggu aktivitas berkendara. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling.
Selain itu, jangan lupa untuk menjalani tes kesehatan yang disediakan di lokasi. Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon layak mengemudi dan tidak memiliki kondisi kesehatan yang membahayakan keselamatan berkendara.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat kini lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menghabiskan waktu dan tenaga yang terlalu banyak. Ini adalah langkah positif dari pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.