
Peneguran terhadap Komunitas Fotografi yang Lakukan Pungutan Liar di Tebet Eco Park
Pengelola Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, telah menegur komunitas fotografi yang melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 500.000 kepada pengunjung yang ingin memotret di taman tersebut. Tindakan ini dilakukan setelah pengelola menerima laporan dari beberapa pengunjung yang merasa tidak nyaman dengan adanya pungli.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Untuk tindak lanjutnya, kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi dan teguran terhadap komunitas tersebut," ujar Kasi Taman Kota pengelola Tebet Eco Park, Dimas Ario Nugroho. Ia menjelaskan bahwa ke depannya, pengelola akan lebih gencar dalam sosialisasi larangan pungutan liar di kawasan tersebut.
Pengelola juga berencana untuk mensosialisasikan aturan ini melalui media sosial dan spanduk agar warga mengetahui bahwa tidak ada pungli terkait kegiatan fotografi yang bersifat nonkomersil di taman.
Dimas menegaskan bahwa warga dapat beraktivitas di taman, salah satunya memotret di ruang terbuka hijau tersebut secara gratis, selama tidak dalam bentuk komersial. Kegiatan komersial seperti bazaar atau produk bermerek akan diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurut Dimas, pihaknya tidak melarang aktivitas fotografi di dalam area taman, baik dari komunitas maupun perorangan. Namun, pengelola tetap mengingatkan agar semua aktivitas dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengalaman Pengunjung yang Mengalami Pungli
Sebelumnya, seorang pengunjung, AM (34), mengaku diminta membayar Rp500.000 oleh komunitas fotografer agar bisa memotret di area Tebet Eco Park pada Kamis (16/10/2025). Menurut AM, anggota komunitas itu menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan syarat untuk bergabung menjadi anggota agar bisa bebas melakukan aktivitas fotografi di taman.
“Mereka bilang kalau mau motret harus gabung ke komunitas mereka, dengan biaya Rp 500.000. Katanya, biaya itu termasuk kartu identitas anggota. Tapi kalau hasil foto dijual, ada potongan 10 persen untuk mereka,” ungkap AM kepada aiotrade, Minggu (19/20/2025).
Warga Pancoran itu menolak tawaran tersebut karena kegiatan memotret bagi dirinya hanya untuk hobi dan pekerjaan sampingan. “Saya merasa seperti diancam. Akhirnya saya berhenti motret,” kata AM.
Menurut dia, selama ini pengelola Tebet Eco Park tidak pernah melarang aktivitas fotografi, sehingga ia menilai tindakan komunitas itu tidak beralasan.
Penjelasan dari Komunitas Fotografer
Sementara itu, pihak komunitas fotografer memberikan klarifikasi soal biaya Rp 500.000. Menurut mereka, biaya tersebut adalah kesepakatan internal komunitas bagi anggota baru.
"Rp 500.000 itu dipakai sekitar Rp 250.000 untuk membuat ID card anggota, sisanya untuk kas komunitas yang digunakan kegiatan sosial, seperti Jumat Berkah setiap akhir bulan. Itu tidak ada hubungannya dengan pengelola atau satpam Tebet Eco Park," kata perwakilan komunitas melalui Dinas Pengelola.
Komunitas fotografer akhirnya meminta maaf kepada AM dan melakukan pertemuan singkat untuk menyelesaikan kesalahpahaman. Mereka berjanji untuk tidak lagi melakukan pungli dan lebih transparan dalam menjalankan kegiatan komunitas.
Dengan adanya peneguran dan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan hak-haknya dalam menggunakan fasilitas umum seperti Tebet Eco Park. Selain itu, pengelola juga akan terus memantau dan mengawasi kegiatan di taman agar tidak terjadi pelanggaran yang sama di masa mendatang.