
Tebet Eco Park Mengambil Tindakan terhadap Komunitas Fotografi yang Melakukan Pungutan Liar
Pengelola Tebet Eco Park di Jakarta Selatan telah mengambil langkah tegas terhadap komunitas fotografi yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengunjung. Diketahui, komunitas tersebut meminta uang sebesar Rp 500.000 kepada pengunjung yang ingin memotret di taman tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Untuk tindak lanjutnya, kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi dan teguran terhadap komunitas tersebut," ujar Kasi Taman Kota pengelola Tebet Eco Park, Dimas Ario Nugroho. Ia menegaskan bahwa ke depannya pengelola akan lebih gencar dalam sosialisasi larangan pungutan liar di kawasan tersebut.
Langkah Sosialisasi yang Dilakukan Pengelola
Dimas menjelaskan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan larangan pungli melalui media sosial dan spanduk. Ia menekankan bahwa tidak ada pungli terkait kegiatan fotografi yang bersifat nonkomersil di taman.
Ia juga menegaskan bahwa warga dapat beraktivitas di taman, termasuk memotret di ruang terbuka hijau tersebut secara gratis, selama aktivitas tersebut tidak dalam bentuk komersial. Untuk kegiatan komersial seperti bazaar atau produk bermerek, pihak pengelola akan mengarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Meski demikian, Dimas menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas fotografi di dalam area taman, baik dari komunitas maupun perorangan.
Kisah Pengunjung yang Menolak Pembayaran
Sebelumnya, seorang pengunjung bernama AM (34) mengaku diminta membayar Rp 500.000 oleh komunitas fotografer agar bisa memotret di area Tebet Eco Park pada Kamis (16/10/2025). Menurut AM, anggota komunitas itu menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan syarat untuk bergabung menjadi anggota agar bisa bebas melakukan aktivitas fotografi di taman.
“Mereka bilang kalau mau motret harus gabung ke komunitas mereka, dengan biaya Rp 500.000. Katanya, biaya itu termasuk kartu identitas anggota. Tapi kalau hasil foto dijual, ada potongan 10 persen untuk mereka,” ungkap AM.
AM menolak tawaran tersebut karena kegiatan memotret bagi dirinya hanya untuk hobi dan pekerjaan sampingan. Ia merasa seperti diancam dan akhirnya berhenti memotret.
Penjelasan dari Komunitas Fotografer
Sementara itu, pihak komunitas fotografer memberikan klarifikasi soal biaya Rp 500.000. Menurut mereka, biaya tersebut adalah kesepakatan internal komunitas bagi anggota baru.
“Rp 500.000 itu dipakai sekitar Rp 250.000 untuk membuat ID card anggota, sisanya untuk kas komunitas yang digunakan kegiatan sosial, seperti Jumat Berkah setiap akhir bulan. Itu tidak ada hubungannya dengan pengelola atau satpam Tebet Eco Park,” kata perwakilan komunitas melalui Dinas Pengelola.
Komunitas fotografer akhirnya meminta maaf kepada AM dan melakukan pertemuan singkat untuk menyelesaikan kesalahpahaman.
Peran Pengelola dalam Mengatasi Masalah
Pengelola Tebet Eco Park tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa pengunjung dapat menikmati taman tanpa adanya pungutan liar. Mereka akan terus memantau aktivitas di kawasan tersebut dan melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih sadar akan aturan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kejadian serupa tidak lagi terjadi dan pengunjung dapat merasa nyaman serta aman saat berkunjung ke Tebet Eco Park.