Pengembalian Kerugian Negara Rp13,25 Triliun Perlu Dicatat sebagai Success Story

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 11x dilihat
Pengembalian Kerugian Negara Rp13,25 Triliun Perlu Dicatat sebagai Success Story


Jakarta — Seorang ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, menilai bahwa pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi fasilitas sebesar Rp13,255 triliun merupakan langkah penting yang perlu diapresiasi. Menurutnya, hal ini bisa menjadi contoh sukses dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti.

Ari menyampaikan pernyataannya terkait penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara. Dalam acara tersebut, hadir beberapa tokoh seperti Prabowo, Menteri Keuangan Purbaya Sadewa, serta sejumlah pejabat lainnya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Ari, jumlah uang yang dikembalikan ini berasal dari eksekusi pidana uang pengganti yang diputuskan oleh pengadilan. Adanya pidana tambahan berupa uang pengganti dalam Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat tindakan korupsi.

“Selama ini, meskipun jumlah uang pengganti yang diputus oleh pengadilan terlihat besar, kenyataannya tidak sebanding dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara,” kata Ari.

Berdasarkan data dari ICM, misalnya pada tahun 2022, kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp48,786 triliun, namun jumlah uang pengganti yang diputuskan oleh pengadilan hanya sebesar Rp3,821 triliun, atau sekitar 6%. Di tahun-tahun sebelumnya juga terjadi hal serupa. Belum lagi masalah eksekusi, di mana kejaksaan sering kesulitan melacak harta para terpidana.

Dengan demikian, kejaksaan yang berhasil mengembalikan dana sebesar Rp13,25 triliun kepada negara layak diakui sebagai keberhasilan dalam eksekusi pidana uang pengganti. Keberhasilan ini diharapkan dapat diulangi dalam kasus-kasus lainnya.

Adanya pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tersebut, menurut Ari, menunjukkan bahwa penegakan tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada retributive justice atau keadilan berupa pembalasan kepada pelaku, tetapi juga menekankan pada rehabilitative justice dan restorative justice, yaitu pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan pengembalian kerugian yang dialami negara akibat tindak pidana korupsi.

Sebagai catatan, lanjut Ari, pengembalian dana yang dilakukan oleh kejaksaan harus diikuti dengan transparansi penggunaannya oleh pemerintah. “Publik perlu mengetahui, dana pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tersebut digunakan untuk apa? Selama ini pemerintah belum pernah menjelaskan secara jelas,” ujar dia.

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah memiliki semangat untuk itu. Namun, masih ada kelemahan yang menyebabkan pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tidak berjalan efektif.

Salah satu solusi yang ditawarkan Ari adalah adanya UU khusus yang mengatur perampasan aset. RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah lama ada, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan kapan akan dibahas dan disahkan menjadi UU.

“Salah satu indikator komitmen pemerintah dan DPR terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satunya dapat dilihat dari kemauan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” tegas Ari Wibowo.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan