
Penangkapan Debt Collector yang Menggunakan Aplikasi Kepolisian
Penggunaan teknologi oleh para penagih hutang atau debt collector semakin meningkat, terutama dalam menemukan kendaraan yang memiliki tunggakan cicilan. Hal ini membuat masyarakat lebih waspada terhadap tindakan yang dilakukan oleh kelompok tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Debt collector sering kali terlihat di sekitar jalan raya, memantau setiap kendaraan melalui pelat nomor (TNKB). Jika ditemukan kendaraan yang bermasalah, maka kendaraan tersebut langsung dihentikan. Ternyata, para penagih hutang ini tidak hanya mengandalkan pengamatan manual, tetapi juga menggunakan aplikasi khusus yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Beberapa waktu lalu, empat orang debt collector dengan inisial FS, DDJ, DN, dan KT ditangkap oleh polisi. Mereka diketahui melakukan aksi penarikan kendaraan secara paksa kepada seorang pengemudi ojek online berinisial HZ (31) di wilayah Beji, Kota Depok.
Menurut Kapolsek Beji, Kompol Josman, keempat pelaku menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mencari kendaraan yang memiliki masalah kredit. Meskipun aplikasi ini menjadi alat pendukung, para pelaku juga memiliki data lengkap mengenai kendaraan yang sedang menunggak cicilan.
Aksi ini dimulai saat HZ melintas menggunakan motor Yamaha Gear 125 Nopol B 6864 ZLX di Jalan KHM Usman, Beji sekitar pukul 10:00 WIB. Keempat pelaku kemudian mengadang korban dan mengaku sebagai debt collector. Korban telah menunggak pembayaran selama tiga bulan.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menghentikan laju motor korban, memaksa korban ikut ke kantor untuk menandatangani surat, dan melakukan penarikan kendaraan milik korban. Korban merasa keberatan karena penarikan dilakukan secara paksa tanpa adanya persetujuan.
Setelah itu, para pelaku meminta korban untuk ikut ke gudang yang berada di Jalan Kabel, Beji, Depok. Di sana, korban diminta menandatangani surat tanda terima kendaraan. Akibatnya, korban merasa tertekan dan akhirnya melapor ke Polsek Beji.
Polisi kemudian mendatangi gudang sekitar pukul 13.30 WIB dan menemukan motor korban yang sedang terparkir. Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa motor korban berada di gudang tersebut. Empat orang yang mengaku sebagai debt collector datang dan mengaku telah merampas motor korban.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau UU Nomor 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
Kompol Josman menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan UU Fidusia, yaitu benda yang menjadi tanggungan tidak dibayar bisa ditarik pihak leasing atas persetujuan atau putusan pengadilan. Namun, dalam kasus ini, putusan pengadilan belum ada, sehingga mereka melakukan perampasan sesuai kehendak mereka sendiri.
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sebagai bagian dari inisiatif Pembina Samsat Nasional yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan PT Jasa Raharja. Tujuan utama dari aplikasi ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara digital dan mengurus pengesahan STNK tahunan.
Dengan adanya aplikasi seperti ini, diharapkan dapat meminimalkan tindakan ilegal yang dilakukan oleh debt collector, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.