Pengertian Penggelapan
Penggelapan merupakan salah satu jenis penipuan yang terjadi ketika seseorang memperoleh dan mengakui hak atas aset yang sebenarnya milik orang lain. Aset tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak seharusnya. Menurut Pasal 372 KUHP, penggelapan dianggap sebagai tindakan melawan hukum jika seseorang secara sengaja memiliki barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan.
Contohnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, seperti petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya, padahal barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

Dasar Hukum tentang Penggelapan
Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp. 900..."
Penggelapan sering kali dikaitkan pada bentuk kejahatan kerah putih, di mana oknum menyalahgunakan aset yang dipercayakan kepadanya untuk kepentingan pribadi. Namun, praktik penggelapan sebetulnya dapat ditemui di mana saja, bahkan di lingkup keluarga dan organisasi kecil sekalipun.

Bentuk-bentuk Penggelapan
Merujuk pada Bab XXIV Pasal 372–377 KUHP, penggelapan dikelompokkan ke dalam beberapa bentuk, yaitu:
-
Penggelapan dalam bentuk pokok (Pasal 372 KUHP)
Merupakan penggelapan yang terdiri dari unsur: dengan sejata dan melawan hukun, mengaku sebagai milik sendiri, sesuatu barang, ada unsur kepemilikan orang lain, berada dalam kekuasaannya. -
Penggelapan ringan (Pasal 373 KUHP)
Disebut juga sebagai gepriviligeerde verduistering, yaitu tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang meringankan. Keringanan dipersyaratkan karena objek yang digelapkan adalah benda bukan ternak dan memiliki nilai tidak lebih dari Rp 250,-. -
Penggelapan dengan pemberatan (Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 KUHP)
Berdasarkan Pasal 374 KUHP, disebut sebagai penggelapan diperberat pertama karena hubungan antara penggelap dan benda yang digelapkan memiliki unsur yang memperberat yaitu dalam bentuk hubungan kerja, karena pencariannya, dan karena mendapatkan upah. Sedangkan Pasal 375 KUHP menyebutkan tentang penggelapan diperberat kedua. Di mana penggelapan dilakukan pada objek yang dititipkan, memiliki unsur-unsur khusus yang memberatkan, yaitu keberadaan benda objek penggelapan di dalam kekuasaan petindak dikarenakan terpaksa telah dititipkan; seorang wali, pengampu, atau pelaksana dari sebuah wasiat, dan seorang pengurus dari lembaga badan amal atas yayasan.

- Penggelapan dalam kalangan keluarga (Pasal 376 KUHP)
Tindak penggelapan di lingkungan keluarga sedikit berbeda. Berdasarkan penafsiran Pasal 376 KUHP, anggota keluarga, baik itu istri, anak, hingga saudara sedarah atau semenda hanya dapat dituntut sebagai pelaku tindak pidana penggelapan adanya suatu pengaduan dari pihak yang dirugikan, yang masih terikat status keluarga. Dalam hal tersebut, penggelapan di kalangan keluarga bukan termasuk dalam delik aduan, melainkan delik biasa. Di mana, delik aduan merupakan tindak pidana yang dapat dituntut tanpa memerlukan suatu pengaduan. Namun, ada baiknya indikasi penggelapan di kalangan keluarga diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dulu. Sebab, penerapan sanksi pidana merupakan langkah terakhir dalam penegakan hukum, apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemui kata damai.
FAQ Seputar Penggelapan
Apa yang dimaksud dengan penggelapan?
Penggelapan adalah perbuatan menguasai atau menggunakan barang milik orang lain yang awalnya berada dalam penguasaan pelaku secara sah, misalnya karena dititipkan atau dipercayakan, tetapi kemudian disalahgunakan tanpa izin pemiliknya.
Apa perbedaan penggelapan dengan pencurian?
Perbedaannya terletak pada cara penguasaan barang. Dalam penggelapan, barang sudah berada di tangan pelaku secara sah sejak awal, sedangkan pencurian dilakukan dengan mengambil barang milik orang lain tanpa hak sejak awal.
Apa saja bentuk penggelapan yang dikenal dalam hukum?
Penggelapan dapat berupa penggelapan biasa maupun penggelapan dalam jabatan, yaitu ketika pelaku menyalahgunakan kepercayaan atau kewenangan yang dimilikinya karena posisi tertentu.
Unsur apa saja yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan disebut penggelapan?
Unsur penggelapan meliputi adanya barang milik orang lain, barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku secara sah, serta adanya niat untuk menguasai atau menggunakan barang tersebut tanpa izin pemiliknya.
Apakah penggelapan termasuk tindak pidana?
Ya. Penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar