Pengumuman Penting: Tarif Listrik Nasional Tetap Stabil 22-28 September 2025, Simak Penjelasan PLN!

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kebijakan Stabilisasi Tarif Listrik di Indonesia

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar tetap tidak berubah selama periode 22 hingga 28 September 2025. Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan berbagai faktor, termasuk nilai kurs mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun beberapa indikator menunjukkan kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik demi menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Peraturan dan Dasar Hukum

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Namun, dalam kasus kali ini, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang sudah berlaku sebelumnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa tarif listrik triwulan III 2025 akan tetap pada level yang sama, kecuali ada kebijakan lain dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sistem kelistrikan nasional.

Rincian Tarif Listrik Periode 22-28 September 2025

Tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada golongan daya yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran: pelanggan prabayar membeli token, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan bulanan.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku selama periode tersebut:

Untuk Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Untuk Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi

Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk kelompok pelanggan subsidi juga tetap stabil. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan subsidi adalah sebagai berikut:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Kesimpulan

Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik selama periode 22 hingga 28 September 2025, masyarakat dapat merasa lebih tenang dalam mengelola pengeluaran. Keputusan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Informasi ini diharapkan memberikan kejelasan dan manfaat bagi para pelanggan listrik di seluruh Indonesia.