Program Magang Nasional Tahap II Akan Dibuka untuk 150 Ribu Peserta
Pemerintah akan segera membuka program Magang Nasional Tahap II dengan kuota sebanyak 150 ribu peserta. Di tahap ini, pemerintah mengajak para pengusaha untuk ikut berpartisipasi dalam menanggung biaya uang saku peserta magang.
Skema Patungan antara Pemerintah dan Pengusaha
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa skema yang sedang dibahas adalah pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan perusahaan. Sebanyak 70 persen dari uang saku peserta akan ditanggung oleh pemerintah, sedangkan 30 persen sisanya akan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Sebelumnya, pada tahap I, seluruh biaya uang saku peserta Magang Nasional sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi yang diluncurkan pada kuartal IV-2025 lalu.
Masih (ditanggung APBN) dan mungkin ada formulasi yang sistemnya berbagi, bisa 70:30, ya kan, ucap Afriansyah di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Keyakinan Pengusaha Tidak Keberatan
Afriansyah memastikan bahwa para pengusaha tidak akan keberatan diajak untuk menanggung sebagian uang saku peserta Magang Nasional Tahap II. Menurutnya, partisipasi perusahaan akan memberikan manfaat bagi mereka sendiri.
Saya rasa enggak (keberatan), terbantulah mereka, kata Afriansyah.

Besaran Uang Saku Peserta Magang Nasional
Pada tahap I, peserta Magang Nasional menerima uang saku yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Dengan demikian, nominal upah yang diterima peserta akan berbeda-beda, tergantung pada wilayah tempat mereka ditempatkan.

Penambahan Kuota Program Magang Nasional
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menambah kuota program Magang Nasional. Kuota tahun 2026 telah ditambah menjadi 150 ribu peserta. Langkah ini diharapkan dapat memberikan peluang kerja lebih besar bagi kalangan pemuda yang ingin memperluas pengalaman kerja.
Program Magang Nasional juga memiliki aturan ketat terkait jam kerja dan jobdesk. Perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi, termasuk masuk dalam daftar hitam.
Dengan adanya penambahan kuota dan skema patungan antara pemerintah dan pengusaha, diharapkan program Magang Nasional dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi peserta maupun pelaku usaha.