
Kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan nilai alpha 0,5–0,9 menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan pengusaha. Mereka merasa bahwa angka tersebut tidak sejalan dengan kondisi riil dunia usaha saat ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, mengungkapkan bahwa pengusaha telah mengusulkan angka alpha yang lebih rendah, yaitu 0,1–0,5 dalam dialog tripartit bersama Dewan Pengupahan Nasional.
Shinta menjelaskan bahwa angka yang diajukan tersebut lebih proporsional dengan penyesuaian berdasarkan rasio upah minimum terhadap kebutuhan hidup layak di setiap daerah. Meskipun ia memahami tujuan kebijakan pengupahan untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat, ia menekankan perlunya kebijakan tersebut dijalankan secara hati-hati dan proporsional.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Namun, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” kata Shinta melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Desember 2025.
Shinta menyebutkan bahwa banyak sektor industri masih tumbuh di bawah rata-rata nasional bahkan terkontraksi. Hal itu mengakibatkan terbatasnya ruang penyesuaian upah. Ia menegaskan bahwa kebijakan pengupahan perlu dijalankan hati-hati agar tetap melindungi pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan usaha dan penciptaan kerja formal.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menilai bahwa upah minimum seharusnya menjadi batas bawah atau jaring pengaman. Kenaikan upah yang lebih tinggi, menurutnya, sebaiknya ditempuh melalui perundingan bipartit di tingkat perusahaan dengan mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan usaha.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan UMP 2026 tetap naik di seluruh provinsi, termasuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif. Pemerintah menetapkan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha 0,5–0,9, dengan penetapan akhir dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan gubernur paling lambat 24 Desember 2025.
“Tentu tidak ada istilahnya upahnya turun ya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 17 Desember 2025.
Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan UMP dapat terjadi berkat formula penghitungannya. Untuk penghitungan UMP tahun depan, pemerintah telah menetapkan formula yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Adapun rentang alfa atau indeks tertentu ditetapkan 0,5–0,9.
Dengan demikian, Yassierli menyatakan Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan UMP berdasarkan tingkat inflasi. Ia meyakini Dewan Pengupahan Daerah memiliki data pertumbuhan ekonomi, penyebabnya, dan sektor penunjang. “Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi,” tutur dia.
Yassierli mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi ihwal penghitungan UMP 2026 kepada Dewan Pengupahan Daerah. Adapun formula penghitungan UMP 2026 disahkan Presiden Prabowo Subianto dengan menandatangani dokumen Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Penghitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang nantinya akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. Yassierli menegaskan bahwa PP Pengupahan itu juga mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, PP mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Alfitria Nefi Pratiwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.