
Kritik terhadap Tarif Denda Administratif Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Indonesia Mining Association (IMA) memberikan kritik terhadap pengenaan tarif denda administratif untuk kegiatan tambang ilegal yang dilakukan di kawasan hutan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam beleid ini, besaran denda untuk pertambangan ilegal di kawasan hutan mencapai angka yang sangat tinggi. Untuk pertambangan nikel, denda maksimal mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha), sedangkan denda terendah adalah Rp354 juta per ha. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dari pihak IMA, yang menilai bahwa besaran denda tidak adil.
Direktur Eksekutif IMA, Hendra Sinadia, menyatakan bahwa denda untuk perusahaan sawit yang membuka lahan ilegal di hutan hanya sebesar Rp25 juta per ha. "Oleh karena itu, kami merasa sepertinya ada ketidakadilan dalam hal ini," ujarnya kepada sebuah media pada Kamis (11/12/2025).
Pihaknya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali besaran denda tersebut. "Kami memohon agar dipertimbangkan kembali oleh pemerintah," katanya.
Hendra menambahkan bahwa selama lima tahun terakhir, pihaknya mendengar bahwa perizinan keterlanjuran untuk industri sawit sudah banyak diterbitkan oleh pemerintah. Namun, perizinan keterlanjuran untuk perusahaan pertambangan masih belum ada.
Lebih lanjut, Hendra menuturkan bahwa poin penting dalam penetapan denda adalah mengenai verifikasi. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah benar lahan/hutan yang menjadi objek itu terganggu oleh perusahaan atau oleh pihak ketiga.
Menurut Hendra, tidaklah tepat jika perusahaan yang harus diminta tanggung jawab atas kegiatan ilegal dari pihak lain di wilayah tambang milik perusahaan. Dia menyebut, apabila memang ada perusahaan yang tidak bertanggung jawab yang sengaja menggunakan kawasan hutan tanpa izin seharusnya ditindak.
"Tetapi apabila perusahaan yang sudah berusaha mengurus perizinan sesuai dengan prinsip keterlanjuran sebagaimana yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang diundangkan pada tahun 2020 yang lalu. Namun, hingga saat ini, belum dikeluarkan izinnya oleh pemerintah. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian oleh pemerintah," tutur Hendra.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif untuk tambang ilegal di kawasan hutan. Dalam Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, Bahlil menetapkan denda penambangan nikel ilegal di kawasan hutan sebesar Rp6,5 miliar per ha. Selanjutnya, denda untuk penambangan bauksit di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,76 miliar per ha. Kemudian, besaran denda untuk kegiatan tambang timah di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,25 miliar per ha.
Sementara itu, besaran denda untuk kegiatan pertambangan batu bara di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp354 juta per ha.
Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025.