Pengusaha Kritik Aturan DHE SDA, Soroti Penempatan dan Batas Konversi

Pengusaha Kritik Aturan DHE SDA, Soroti Penempatan dan Batas Konversi

Pengusaha Kritik Aturan DHE - Pengusaha Kritik Aturan DHE SDA, Soroti Penempatan pt 1
aiotrade.CO.ID - JAKARTA.

Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Hal ini menarik perhatian pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor pertambangan. Mereka memberikan beberapa catatan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tersebut.

Tiga Catatan dari Indonesian Business Council (IBC)

Director of Policy & Program Indonesian Business Council (IBC), Prayoga Wiradisuria, menyatakan bahwa IBC memahami upaya pemerintah dalam memperkuat retensi devisa di dalam negeri, terlebih dalam situasi tekanan nilai tukar yang meningkat. Namun, IBC memberikan tiga catatan penting terhadap usulan revisi aturan DHE SDA tersebut:

  • Kewajiban penempatan DHE hanya di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
    Menurut Prayoga, poin ini bisa menciptakan pasar tertutup yang tidak kompetitif. Eksportir kehilangan pilihan untuk menggunakan layanan bank swasta atau bank asing yang mungkin menawarkan produk lindung nilai (hedging), fasilitas kredit, atau layanan treasury yang lebih kompetitif.

  • Pembatasan konversi ke rupiah maksimal 50%
    Pembatasan ini secara langsung bisa membatasi kemampuan perusahaan mengelola arus kas dalam rupiah untuk kebutuhan operasional domestik seperti gaji, pajak, dan biaya logistik lokal.

  • Perluasan penggunaan valas untuk pengadaan barang, jasa, dan modal kerja
    Meskipun ini merupakan langkah positif, Prayoga menekankan agar pelaksanaannya dipastikan tidak menimbulkan birokrasi baru yang justru memperlambat operasional bisnis.

Pengaruh Kewajiban Retensi DHE pada Perusahaan SDA

Prayoga menyoroti bahwa kewajiban retensi DHE yang ketat menekan working capital perusahaan SDA, terutama yang memiliki kewajiban utang luar negeri atau kontrak impor bahan baku. Ketika posisi valas "terkunci" di dalam negeri sementara kewajiban valas jatuh tempo di luar negeri, perusahaan terpaksa meminjam di pasar untuk menutup gap tersebut, yang langsung menggerus margin usaha.

"IBC memahami urgensi stabilisasi nilai tukar. Namun justru karena situasi saat ini sangat sensitif, timing dan design kebijakan ini perlu dikalibrasi dengan cermat," ujar Prayoga.

Saran dari IBC

IBC pun mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan mekanisme yang lebih fleksibel terkait pilihan bank penempatan DHE, tidak terbatas hanya pada Himbara. IBC juga meminta untuk mengkaji ulang batas konversi agar disesuaikan dengan kebutuhan riil operasional per sektor. Selain itu, IBC menyarankan pemerintah membuka dialog yang bermakna dengan pelaku usaha sebelum regulasi difinalisasi, agar setiap penyesuaian benar-benar mencerminkan kondisi lapangan.

Pandangan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyoroti revisi aturan DHE SDA. Ketua Komite Pertambangan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Apindo, Hendra Sinadia, sepakat bahwa kewajiban retensi sebesar 50% akan menghambat kelancaran operasional perusahaan dan menimbulkan beban biaya tambahan. "Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan lagi perubahan aturan ini," kata Hendra.

Perspektif dari APBI dan IMEF

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menilai skema DHE SDA saat ini sudah relatif lebih fleksibel. Meskipun ditempatkan hingga 12 bulan, pelaku usaha masih memiliki ruang untuk mengonversi ke rupiah sesuai kebutuhan operasional.

Gita mengingatkan bahwa di industri batubara, arus kas sangat krusial karena kegiatan operasional berjalan terus dan membutuhkan likuiditas yang tinggi. "Jadi ketika ada pembatasan terhadap penggunaan dana tersebut, perusahaan harus melakukan penyesuaian, yang pada akhirnya bisa menambah tekanan biaya atau bahkan mengganggu kelancaran operasional," ujar Gita.

Sementara itu, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, melihat dampak dari revisi aturan DHE SDA akan berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, khususnya terkait likuiditas dan peta pasar ekspor. Di sisi lain, sejumlah perusahaan sedang memerlukan modal karena sedang memperbesar kapasitas produksi, tambahan infrastruktur, atau menambah biaya eksplorasi.

Singgih berharap revisi aturan DHE SDA ini tidak mengganggu cash flow korporasi, modal kerja, dan biaya operasional, apalagi di tengah kenaikan biaya pertambangan sebagai imbas dari gejolak geopolitik di Timur Tengah.

Analisis dari Indef

Head of Center Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, menilai revisi aturan DHE SDA merupakan respons yang cukup rasional dalam situasi saat ini. Yakni di tengah tekanan terhadap rupiah yang masih tinggi, ketidakpastian global meningkat, serta kebutuhan memperkuat likuiditas valas domestik yang semakin mendesak.

Namun, efektivitas kebijakan ini sangat ditentukan oleh desain implementasinya. Rizal menyoroti pembatasan pilihan penempatan hanya di himbara berpotensi menimbulkan isu efisiensi dan kompetisi. Sementara pembatasan konversi valas bisa mengurangi fleksibilitas pelaku usaha dalam mengelola arus kas domestik, terutama bagi sektor yang rantai pasoknya masih sangat rupiah-based.

Di sisi lain, jika tidak diimbangi dengan instrumen yang menarik baik dari sisi yield maupun kemudahan hedging, risiko moral hazard seperti penghindaran atau optimalisasi di luar sistem tetap terbuka. "Artinya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya soal 'menahan devisa', tetapi juga bagaimana menciptakan ekosistem pasar valas yang dalam dan kompetitif," terang Rizal.

Rizal juga menyoroti bahwa lonjakan harga komoditas batubara global saat ini merupakan windfall profit yang bersifat parsial dan temporer. Windfall tidak merata karena sangat bergantung pada struktur biaya, kontrak jangka panjang, serta kewajiban domestik.

"Dalam konteks itu, revisi DHE SDA akan lebih terasa dampaknya pada perusahaan yang sedang menikmati margin tinggi, karena mereka harus menahan devisa lebih besar dan lebih lama di dalam negeri," tandas Rizal.