
Kebijakan Baru untuk Mengatasi Impor Pakaian Bekas Ilegal
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan akan menerapkan sanksi denda kepada para importir pakaian dan tas bekas ilegal. Langkah ini merupakan strategi baru pemerintah dalam memberikan efek jera bagi pelaku impor ilegal sekaligus memperkuat keuangan negara.
Purbaya menilai bahwa selama ini tindakan hukum terhadap pelaku impor ilegal belum memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara. “Rupanya selama ini hanya dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya (Menkeu) nggak dapat duit, (importir) nggak didenda, jadi saya rugi. Cuma mengeluarkan ongkos untuk memusnahkan barang itu, ditambah ngasih makan orang-orang yang dipenjara itu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sanksi Baru untuk Pelaku Impor Ilegal
Dengan kebijakan baru ini, importir pakaian bekas ilegal akan dikenai sanksi denda selain hukuman penjara. Purbaya berpikir bahwa pemberlakuan denda bisa membantu mengembalikan sebagian kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.
Ia juga mengungkapkan telah memiliki daftar importir yang terlibat dalam perdagangan balpres ilegal. Purbaya menegaskan akan memblokir para pelaku agar tidak lagi bisa mengakses kegiatan impor di masa mendatang.
Selain itu, Purbaya memastikan bahwa kebijakan tegas ini tidak akan merugikan pedagang di pasar tradisional seperti Pasar Senen. “Jadi, kami ingin menghidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” tuturnya.
Dorong Industri Tekstil Lokal
Kebijakan ini bertujuan melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor tekstil. Purbaya berharap kebijakan tersebut mampu menghidupkan kembali industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri yang selama ini kalah bersaing dengan produk impor ilegal.
“Dengan pemberantasan impor pakaian bekas ilegal, pedagang tetap bisa berjualan, tapi produknya dari dalam negeri. Ini akan menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat ekonomi nasional,” ujarnya.
Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan diperbarui melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Aturan tersebut menempatkan pakaian bekas sebagai barang terlarang impor demi melindungi kepentingan umum, kesehatan, serta industri nasional.
Pengawasan Diperketat, Sistem AI Disiapkan
Usai melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Purbaya juga mengumumkan rencana penerapan sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Sistem ini akan mengintegrasikan data dari DJBC dan Lembaga National Single Window (LNSW) agar lebih efektif memantau aktivitas impor.
Purbaya menjelaskan bahwa sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) akan memungkinkan pengawasan dilakukan secara otomatis dan menyeluruh, termasuk mendeteksi praktik ilegal sejak dini.
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku impor pakaian bekas ilegal akan terus diperketat. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sepanjang 2025, nilai barang yang ditindak mencapai sekitar Rp120,65 miliar. Sindikat impor ilegal diduga beroperasi secara terstruktur, sehingga pengawasan lintas lembaga terus ditingkatkan.
Dalam peraturan yang berlaku, pelanggar larangan impor pakaian bekas dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, disertai sanksi administratif seperti pemusnahan barang serta pencabutan izin usaha.
Langkah tegas ini, menurut Purbaya, menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi industri nasional dari praktik ilegal yang merugikan negara.