Kebijakan Work From Anywhere (WFA) Diperlukan Penyesuaian Sesuai Sektor
Pengusaha di Indonesia menilai bahwa kebijakan penerapan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 tidak dapat diterapkan secara menyeluruh untuk semua jenis pekerjaan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terutama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara fleksibel. Namun, ia mengingatkan agar implementasi WFA tidak mengganggu aktivitas ekonomi dan keberlangsungan usaha.
“WFA itu tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan. Tentunya kami mendukung pemerintah untuk ASN dan pekerjaan lain yang memungkinkan,” ujar Shinta saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penerapan WFA Perlu Pertimbangkan Berbagai Sektor
Menjelang akhir tahun, banyak sektor usaha memasuki periode aktivitas puncak sehingga tetap membutuhkan kehadiran pekerja secara langsung. Oleh karena itu, penerapan WFA perlu mempertimbangkan kondisi operasional masing-masing sektor.
“Jangan sampai mengganggu jalannya ekonomi dan usaha. Walaupun sudah akhir tahun, justru banyak sektor masih berada pada puncak aktivitas,” katanya.

Jenis Pekerjaan Seperti Pabrik Tidak Bisa Jalankan WFA
Shinta menambahkan bahwa sejumlah jenis pekerjaan secara teknis tidak memungkinkan dilakukan dari luar kantor, terutama sektor manufaktur dan layanan tertentu.
“Kalau pabrik tentu tidak mungkin. Ada juga pelayanan-pelayanan tertentu yang tidak bisa dilakukan dari luar kantor,” ujarnya.
Meski demikian, Shinta menilai bahwa kebijakan WFA berpotensi memberikan dampak positif bagi sektor lain, seperti pariwisata dan kegiatan ekonomi pendukung, apabila diterapkan secara tepat dan selektif.

Penerapan WFA Dimulai 29–31 Desember
Sebelumnya, pemerintah mengimbau sektor swasta agar menerapkan WFA atau flexible working arrangement pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan WFA pada periode tersebut ditujukan sebagai bentuk penyesuaian pola kerja, bukan tambahan hari libur.
Oleh karena itu, pemerintah berharap perusahaan dapat mengatur pelaksanaan WFA secara proporsional dengan tetap memperhatikan karakteristik sektor usaha dan kebutuhan operasional masing-masing.
