
Peran Thrifting dalam Ekonomi Kreatif
Thrifting, atau bisnis jual beli pakaian bekas, kini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Banyak pelaku usaha kecil menengah (UMKM) mengandalkan model bisnis ini untuk menjalankan usaha mereka. Namun, isu tentang rencana pelarangan impor pakaian bekas yang kembali mencuat telah menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha thrifting.
Seorang pemilik toko thrifting di Surabaya, Arief Suwandi, menyampaikan bahwa kebijakan pelarangan justru berpotensi menekan sektor usaha kecil yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif. Ia menilai lebih baik jika pemerintah melegalkan dan meregulasi bisnis ini daripada melarang total.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Berbagai Jenis Barang yang Dijual
Cantolan Kastok, toko thrifting yang telah berdiri selama lebih dari 14 tahun, menawarkan berbagai produk apparel seperti baju, topi, sepatu, hingga jaket. Sistem penjualan dibagi dua lantai. Lantai 1 untuk koleksi obral dengan harga mulai dari Rp25 ribu hingga Rp100 ribu, sedangkan lantai 2 untuk koleksi selected items dengan kualitas tinggi yang dibanderol mulai di atas Rp100 ribu hingga Rp2-3 juta per potong.
Barang-barang di lantai 2 biasanya merupakan barang vintage, rare item, dan masih dalam kondisi sangat bagus. Banyak peminatnya meskipun barang tersebut adalah bekas. Arief mengaku bahwa semua barang yang dijualnya diperoleh dari rekanan dalam negeri, bukan impor langsung, untuk menghindari jalur ilegal.
Kontribusi terhadap UMKM
Arief menyebut bisnis thrifting justru menjadi ruang ekonomi baru bagi banyak anak muda dan pelaku usaha kecil. Dari satu toko seperti Cantolan Kastok, setidaknya 10 orang bisa mendapat pekerjaan tetap. “Kita ini juga penggerak UMKM, sama seperti pelaku usaha lain. Kita mempekerjakan orang, membayar sewa tempat, dan punya kontribusi ekonomi,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan pemerintah seharusnya tidak hanya melarang seluruh kegiatan thrifting, melainkan membedakan antara produk layak jual (grade atas) dengan barang campuran atau KW (grade bawah). “Yang perlu diatur itu yang grade bawah, karena sering dicampur dengan barang KW. Tapi kalau yang grade atas, harusnya tidak masalah. Malah sayang kalau dilarang,” kata Arief.
Dampak terhadap Pasokan Barang
Meski kebijakan pelarangan belum resmi diteken, Arief mengaku sudah mulai merasakan dampaknya pada pasokan barang. Para pemasok besar yang biasa menyediakan stok kini memilih menahan diri. “Penjualan sih masih stabil, tapi pasokan barang agak seret. Karena para juragan di atas juga ragu mau jalanin barangnya. Semua masih nunggu keputusan resmi pemerintah,” ujarnya.
Namun begitu, ia optimistis bisnis thrifting masih akan tetap diminati, apalagi oleh kalangan muda yang semakin sadar gaya dan keberlanjutan. “Pasarnya tetap ada. Sekarang justru anak muda banyak yang bangga pakai barang thrift, karena selain murah juga punya karakter unik,” tuturnya.
Pelajaran dari Negara Tetangga
Arief juga menyoroti bagaimana beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura justru sudah melegalkan dan mengatur bisnis thrifting secara resmi. “Di Malaysia itu malah dilegalkan. Setiap bulan atau tiga bulan sekali ada acara resmi dari pemerintah yang mendukung thrifting. Harusnya Indonesia bisa belajar dari situ. Kalau legal, semua jadi tertib,” ucapnya.
Bagi Arief, bisnis pakaian bekas bukan sekadar soal jual-beli, tapi bagian dari budaya berkelanjutan dan kreativitas anak muda. Ia menilai bahwa di balik stigma “barang bekas”, thrifting justru mengajarkan nilai daur ulang dan apresiasi terhadap kualitas lama yang masih layak pakai.
Harapan kepada Pemerintah
Arief berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha thrifting sebelum membuat keputusan final. “Kami siap diatur, siap bayar pajak, asal tidak langsung dilarang. Karena thrifting juga bagian dari roda ekonomi masyarakat kecil,” pungkasnya.