Pengusaha Travel Siap Ajukan "Judicial Review" Terkait Umrah Mandiri

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 18x dilihat
Pengusaha Travel Siap Ajukan "Judicial Review" Terkait Umrah Mandiri

Pengusaha Travel Umrah Mulai Persiapkan Langkah Hukum terhadap Aturan Baru

PASURUAN, aiotrade – Sejumlah pengusaha travel umrah mulai mempersiapkan langkah hukum terkait aturan baru yang mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri. Mereka berencana untuk mengajukan judicial review terhadap kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Mustain, pemilik travel umroh dan haji asal Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun rencana untuk merespons aturan baru tersebut. Ia menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam pelayanan perjalanan umrah dan haji. Hal ini mencakup perizinan, pajak, akreditasi, dan sertifikasi.

"Sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sekarang, dengan aturan baru, masyarakat bisa melakukan umrah secara mandiri," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perjalanan umrah merupakan bagian dari ibadah. Oleh karena itu, penting adanya pembekalan pengetahuan atau tata cara berumrah agar jemaah tidak berangkat tanpa dibekali ilmu.

"Jangan sampai berangkat tanpa dibekali ilmu," tambahnya.

Pandangan dari Pemilik Travel Lain

Fahmi Salam, pemilik travel perjalanan umrah asal Kota Pasuruan, juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, istilah "mandiri" dalam aturan baru sebenarnya merupakan respons dari Pemerintah Arab Saudi yang menjual paket ibadah haji atau umrah.

"Pada intinya jemaah tetap harus membeli paket yang sesuai dengan aturan di Arab Saudi. Salah satunya adalah munculnya kartu Nusuk. Semua akan tercatat di dalamnya, seperti tinggal di hotel apa dan berapa hari," katanya.

Fahmi menyarankan bagi calon jemaah umrah yang masih ragu atau kurang pengetahuan tentang ibadah umrah dan rangkaian perjalanan, sebaiknya tetap bergabung dengan PPIU atau travel.

Konteks Aturan Baru

Aturan baru yang memperbolehkan umrah mandiri resmi diundangkan oleh pemerintah dan DPR RI. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Dalam salinan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.

Kebijakan yang Harus Diperhatikan

Aturan baru ini membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan umrah tanpa melalui agen atau travel. Namun, para pengusaha travel umrah tetap mengkhawatirkan dampaknya terhadap bisnis mereka.

Beberapa pertanyaan muncul, seperti bagaimana pengaturan izin, keamanan, dan kualitas layanan jika jemaah melakukan perjalanan secara mandiri. Selain itu, ada kekhawatiran terkait keselamatan jemaah, terutama bagi mereka yang belum memiliki pengalaman dalam menjalani ibadah umrah.

Tantangan dan Peluang

Meski aturan baru ini memberikan kebebasan bagi masyarakat, tantangan tetap ada. Pengusaha travel umrah harus beradaptasi dengan situasi baru ini. Beberapa dari mereka mungkin akan beralih ke model bisnis lain, seperti memberikan layanan pendampingan atau pembekalan ilmu umrah kepada jemaah mandiri.

Di sisi lain, aturan ini juga membuka peluang bagi lebih banyak orang untuk menjalani ibadah umrah. Ini bisa meningkatkan jumlah jemaah dan memperluas pasar wisata religi.

Kesimpulan

Perubahan regulasi terkait umrah mandiri membawa berbagai implikasi bagi pengusaha travel dan jemaah. Meskipun ada kekhawatiran, beberapa pihak tetap optimis bahwa aturan ini bisa menjadi peluang untuk berkembang. Namun, diperlukan penyesuaian dan persiapan yang matang agar semua pihak bisa memanfaatkan aturan baru dengan baik.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan