
Di Balik Artis Dunia.CO.ID - JAKARTA
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menunda penerapan rencana penyesuaian tarif royalti komoditas mineral melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah munculnya penolakan dan kekhawatiran dari pelaku industri pertambangan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa proses penyesuaian tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi ulang terhadap formulasi kenaikan royalti agar tetap menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan investasi di sektor tambang.
Dalam draf sosialisasi yang beredar, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk beberapa komoditas seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, hingga timah. Salah satu usulan yang menjadi sorotan adalah kenaikan tarif royalti konsentrat tembaga dari 7% menjadi sekitar 7,5% hingga 8%, tergantung pada fluktuasi Harga Mineral Acuan (HMA) global.
Bahlil menjelaskan bahwa usulan tersebut masih sebatas tahap uji publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Ia menekankan bahwa pemerintah terbuka untuk merevisi skema yang diusulkan jika dinilai kurang tepat oleh pelaku usaha maupun masyarakat. Sampai saat ini, belum ada keputusan final terkait revisi PP tersebut.
"Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita timbang formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu. Dan itu kan belum menjadi keputusan," tegas Bahlil.
Ia juga meminta publik dan pelaku industri tetap tenang karena proses pembentukan regulasi masih berada pada tahap awal dan belum diterbitkan secara resmi. "Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya (kurang) baik, kita akan segera melakukan revisi. PP-nya belum ada," imbuhnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian ESDM memutuskan menunda pembahasan lanjutan revisi tarif royalti untuk menyusun formulasi baru yang dinilai lebih adil bagi negara maupun dunia usaha. Pemerintah mengaku tidak ingin kebijakan tersebut justru membebani industri dan menghambat investasi di sektor pertambangan nasional.
"Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bakhtiar menilai skema royalti progresif memiliki tujuan positif bagi penerimaan negara, terutama ketika harga komoditas sedang tinggi.
"Rencana kebijakan penyesuaian royalti ini cukup tepat, ini bisa jadi upaya meningkatkan penerimaan negara, khususnya saat harga komoditas sedang tinggi. Skema progresif membuat negara juga ikut menikmati windfall profit ketika harga mineral melonjak," ujarnya.
Meski demikian, Bisman mengingatkan bahwa kenaikan royalti yang terlalu besar berpotensi menekan daya saing industri pertambangan Indonesia di tengah persaingan global.
"Tapi kalo tarifnya terlalu membebani pelaku usaha justru akan negatif bagi investasi dan daya saing industri tambang," tegasnya.
Dari sisi pelaku usaha, kenaikan tarif royalti dinilai dapat mempersempit margin keuntungan perusahaan tambang, terutama ketika biaya produksi meningkat dan harga komoditas global mengalami penurunan.
"Iya pasti akan memberatkan industri, bagi pelaku usaha akan menurunkan pendapatan, ini tantangan bagi pengusaha karena biaya produksi dan margin keuntungan perusahaan tambang bisa semakin tertekan, terutama saat harga komoditas turun," terangnya.