
Kebijakan Pembayaran Nontunai dan Persoalan dengan Uang Tunai
Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa penggunaan uang tunai sebagai alat transaksi pembayaran masih sangat penting dalam masyarakat. Pernyataan ini diungkapkan setelah viralnya kasus seorang lansia yang ditolak oleh salah satu gerai Roti O karena ingin membayar menggunakan uang tunai.
Penjelasan dari Bank Indonesia
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa BI memang mendorong masyarakat untuk menggunakan metode pembayaran nontunai. Hal ini dilakukan demi kecepatan, keamanan, kemudahan, serta kenyamanan dalam bertransaksi. Penggunaan nontunai juga dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari risiko uang palsu.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Namun, meskipun BI mendorong digitalisasi, Denny menegaskan bahwa uang tunai masih diperlukan dalam berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh keragaman demografi, tantangan geografis, serta keterbatasan akses teknologi di beberapa daerah.
"Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ujar Denny saat dihubungi.
Dalam keterangannya, Denny juga menyinggung ketentuan mengenai larangan penolakan uang tunai. Aturan ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang digunakan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah.
Larangan ini tidak berlaku jika pihak terkait merasa ragu dengan keaslian rupiah yang digunakan. Denny menambahkan bahwa penggunaan rupiah sebagai alat transaksi bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi.
Roti O Minta Maaf atas Kejadian Ini
Setelah kejadian tersebut, Roti O melalui akun Instagram resminya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Manajemen perusahaan mengakui adanya kegaduhan terkait penolakan pembayaran tunai dari seorang nenek-nenek.
Pihak Roti O juga berjanji akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di masa depan. Berikut pernyataan lengkap mereka:
Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami. Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami.
Viral di Media Sosial
Kejadian ini bermula saat seorang nenek hendak membeli Roti O di outlet kawasan halte Busway Monas, Jakarta. Nenek tersebut lantas dibela oleh pengacara bernama Arlius Zebua, yang kebetulan ada di lokasi kejadian. Arlius kemudian melayangkan protes kepada pegawai Roti O.
Ia menyayangkan kenapa menolak pembayaran tunai (cash), sedangkan nenek-nenek tersebut tidak memiliki QRIS. QRIS kepanjangan dari Quick Response Code Indonesian Standard, adalah standar nasional kode QR dari Bank Indonesia untuk mempermudah transaksi pembayaran digital.
"Uang cash harus kalian terima masak harus QRIS? Nenek-nenek itu kan tidak ada QRIS-nya, gimana?" protes Arlius, dikutip dari akun Instagram @arli_alcatraz, Senin (21/12/2025).
Arlius lalu meminta pegawai Roti O agar menelpon bosnya. Tidak lama kemudian, datang seorang petugas keamanan Transjakarta. Arlius memberitahukan permasalahan terkait penolakan pembayaran tunai.
Menurutnya, uang keluaran Bank Indonesia (BI) saat ini adalah alat tukar yang sah digunakan.
"Masak bayar cash mereka tidak mau. Nenek-nenek itu tidak ada QRIS. Ini uang Indonesia bukan?" tegas Arlius kepada petugas keamanan.
Pada akhir video, Arlius tampak menolong nenek-nenek tersebut. Pengacara asli Kota Medan, Sumatra Utara itu kembali meluapkan kekecewaannya.
"Lucu negara Indonesia, harus QRIS," tandasnya.
Somasi Terbuka dari Arlius Zebua
Arlius lewat akun media sosial pribadinya juga melayangkan somasi terbuka kepada Roti O. Dalam somasi tersebut, ia menyampaikan keberatan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian Roti O yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS.
Somasi terbuka ini ditujukan kepada Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia selaku Pengelola dan yang bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti O kepada Masyarakat, khususnya di Halte Busway Monas.
Arlius menyatakan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi, ia akan mempertimbangkan kembali apakah akan terus membeli Roti O atau tidak.