Penjelasan Menkeu Purbaya tentang Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 29x dilihat
Penjelasan Menkeu Purbaya tentang Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen

Isu Kenaikan Gaji Pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang Tidak Benar

Beberapa waktu lalu, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sempat menjadi perbincangan di media sosial. Kabarnya, pada bulan November 2025, terdapat pencairan rapel gaji pensiunan yang naik sebesar 12 persen. Isu ini menyebar cepat, terutama setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Namun, berdasarkan pernyataan resmi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, informasi tersebut tidak benar. Menkeu menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi yang mengatur soal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Ia juga memastikan bahwa kabar tentang kenaikan gaji pensiunan yang beredar adalah tidak benar.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ujar Purbaya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan regulasi yang lebih jelas dan dapat diterapkan secara efektif.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga perlu melakukan koordinasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyesuaian gaji pensiunan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara secara keseluruhan.

“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” tambah Purbaya.

Penjelasan dari Taspen

Tidak hanya Menkeu yang memberikan klarifikasi, Taspen juga menyampaikan pernyataannya terkait isu kenaikan gaji pensiunan yang beredar. Taspen menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak berasal dari sumber resmi mereka dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun.

“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen dalam pernyataannya.

Menurut Taspen, gaji pensiunan pada bulan November 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, hingga saat ini belum ada kenaikan gaji bagi para pensiunan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Langkah yang Harus Diambil

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa adanya konfirmasi dari sumber yang terpercaya. Selain itu, pemerintah juga perlu lebih aktif dalam memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat, terutama terkait kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat.

Dengan demikian, masyarakat bisa lebih tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas atau bahkan palsu. Pemerintah juga harus terus memperkuat komunikasi dengan berbagai instansi terkait agar semua kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan