Penjelasan OJK tentang Putusan KPPU Terkait Dugaan Kartel Pinjol

Penjelasan OJK tentang Putusan KPPU Terkait Dugaan Kartel Pinjol

Penetapan Batas Bunga Pinjaman Online oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 755 miliar terhadap 97 perusahaan pinjaman online. KPPU menduga bahwa seluruh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membuat perjanjian penetapan bunga pinjaman daring. Perusahaan-perusahaan ini diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Adief Razali, menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum bunga pinjaman daring yang disusun AFPI merupakan tindak lanjut dari arahan OJK pada 2018. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat perlindungan konsumen terhadap praktik suku bunga yang tinggi, sekaligus memberikan ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk membedakan antara layanan pinjaman online legal dan ilegal.

Pada fase tersebut, Adief menjelaskan, pengaturan OJK menggunakan pendekatan mekanisme pasar. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan menjaga inovasi dan perkembangan fintech tetap berjalan dengan batas yang wajar. Serta memberikan ruang bagi asosiasi untuk mengatur aspek teknis sesuai karakteristik model bisnis, ujarnya.

KPPU Menjatuhkan Sanksi terhadap 97 Perusahaan Pinjaman Online

Pada 26 Maret 2026, KPPU mengumumkan telah menjatuhkan sanksi terhadap 97 perusahaan pinjaman online yang diduga menjalankan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Komisi antikartel ini menduga seluruh pelaku usaha telah membuat perjanjian penetapan bunga pinjaman daring yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.

Dalam pemeriksaan perkara dan alat bukti, majelis menyimpulkan telah terjadi penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku usaha. KPPU menilai penetapan batas atas suku bunga di atas keseimbangan pasar membuat perlindungan konsumen tidak efektif dan tidak mengikat pelaku usaha. Ini juga diduga memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

Usai keputusan ini, Adief menambahkan, akan membuat OJK terus menguatkan tata kelola dan ekosistem pinjaman daring. Penguatan ekosistem ini meliputi menjaga kepercayaan masyarakat melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06.2025. Ini bertujuan meningkatkan transparansi biaya dan manfaat ekonomi, serta penguatan perlindungan konsumen melalui penilaian kelayakan kredit dan mekanisme penanganan pengaduan. Layanan pendanaan oleh Penyelenggara Pindar diharapkan agar tetap berjalan normal, ujarnya.

Pengembangan Pengawasan Industri Pinjaman Daring

Di samping itu, OJK juga menyatakan bakal mengembangkan dan menguatkan pengawasan industri pinjaman daring secara berkelanjutan. Menurut Adief, langkah ini sejalan dengan Roadmap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028. Dalam peta jalan ini, pengawasan dijalankan berbasis risiko (risk-based supervision) yang lebih granular terhadap struktur biaya, perilaku pemasaran, dan praktik penagihan.

Selain itu, kata Adief, penguatan aspek market conduct terus dilakukan antara lain melalui penegakan transparansi, larangan informasi yang menyesatkan, serta standar perlakuan konsumen. Evaluasi ketentuan secara berkelanjutan juga dilakukan, termasuk terkait batasan manfaat ekonomi, disertai koordinasi lintas sektor untuk menjaga ekosistem yang sehat dan berkelanjutan, ujarnya.

Tanggapan dari Akademisi dan Asosiasi

Putusan KPPU atas dugaan persaingan usaha tidak sehat ini dianggap menjadi pukulan bagi industri fintech. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin, Muhammad Syarkawi Rauf, mengatakan bisnis di sektor ini seharusnya berperan bagi roda perekonomian karena menjadi alternatif pembiayaan konsumtif maupun produktif masyarakat. Putusan bersalah KPPU merupakan pukulan keras, katanya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 31 Maret 2026.

Syarkawi yang juga mantan anggota KPPU periode 2012-2017 ini mengatakan industri fintech seharusnya menghitung bunga pinjaman berdasarkan cost of money, risiko, dan marjin wajar dari perusahaan masing-masing, alih-alih membuat kesepakatan. Menurut dia, risiko tinggi yang ditanggung perusahaan fintech ini selaras dengan penetapan bunga pinjaman yang juga menjulang.

Karena itu, kata Syarkawi, putusan ini seharusnya membuat bisnis pinjaman daring lebih kompetitif dengan bunga variatif dari masing-masing perusahaan. Sehingga konsumen atau masyarakat memiliki banyak variasi penawaran yang berbasis terhadap bunga maupun pelayanan, katanya.

Tanggapan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia

Menanggapi putusan ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku kecewa. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Jafar, mengatakan keputusan membuat batas maksimal bunga pinjaman merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan. Langkah ini untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjaman ilegal yang memasang bunga pinjaman tinggi. Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online ilegal, katanya.

Meski begitu, Entjik menambahkan, AFPI tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Yang jelas, AFPI dan anggota asosiasi bakal mengajukan banding atas putusan ini. Kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut, ujarnya.