
Penjelasan Pemkot Tangsel Mengenai Anggaran Makan dan Minum Rp 60 Miliar
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan penjelasan terkait anggaran makan dan minum sebesar Rp 60 miliar yang sempat menjadi perhatian publik. Anggaran ini dikritik oleh mantan penyanyi cilik Leony Vitria Hartanti melalui media sosial. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa dana tersebut tidak hanya digunakan untuk rapat internal pejabat, tetapi juga mencakup berbagai kegiatan pemerintahan di 37 perangkat daerah.
Distribusi Anggaran Makan dan Minum
Menurut Benyamin Davnie, belanja makan minum yang disebutkan dalam laporan tersebut tersebar di 37 perangkat daerah. Ini termasuk enam TK negeri, 157 SD negeri, 24 SMP negeri, tiga RSUD, dan 35 puskesmas. Dengan demikian, anggaran tersebut mencakup seluruh kebutuhan makan dan minum secara keseluruhan.
Contoh penggunaan anggaran ini adalah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel, di mana dana digunakan untuk para tenaga kesehatan. Di Dinas Kesehatan, pos anggaran tersebut dipakai saat kegiatan sosialisasi penyakit menular yang melibatkan masyarakat. Selain itu, saat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dilaksanakan, biaya konsumsi ditanggung sesuai tingkat kegiatan, mulai dari kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota.
Penggunaan Dana untuk Berbagai Kegiatan
Selain itu, sebagian dana juga dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan pelatihan guru. Menurut Benyamin, kegiatan-kegiatan ini membutuhkan anggaran makan dan minum yang jika dijumlahkan mencapai Rp 60 miliar. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan melibatkan UMKM yang ada di sekitar wilayah kegiatan, sehingga uangnya berputar di masyarakat.
Alasan Penggunaan Hotel untuk Kegiatan Besar
Benyamin menjelaskan bahwa kegiatan berskala besar seperti musrenbang tingkat kota maupun rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sering dilakukan di hotel karena fasilitas di kantor Pemkot Tangsel tidak memadai. Kebutuhan konsumsi dalam kegiatan tersebut tercatat dalam pos makan dan minum.
“Selama satu tahun kegiatan itu berlangsung, di OPD yang tadi sudah saya sebutkan, makan minumnya terbiayai dan dijumlahkan secara keseluruhan menjadi Rp 60 miliar,” ujar Benyamin.
Rincian Anggaran dalam Laporan Keuangan
Berdasarkan laporan keuangan Pemkot Tangsel (halaman 353), terdapat anggaran beban makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan lainnya. Anggaran ini berbeda dengan Beban Makanan dan Minuman Rapat yang sebesar Rp 60.288.892.800.
Rinciannya antara lain: * Beban Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan tahun 2024 sebanyak Rp 1.434.313.500, meningkat dari tahun sebelumnya Rp 610.118.000. * Beban Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial tahun 2024 sebanyak Rp 104.700.000, yang baru muncul dibanding tahun sebelumnya Rp 0. * Beban Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan sebanyak Rp 8.711.932.500 pada tahun 2024, meningkat dari Rp 6.831.323.000 pada tahun sebelumnya.
Meski begitu, dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPD) tidak dijelaskan secara rinci maksud dari anggaran beban makanan dan minuman tersebut. Sampai saat ini, Pemkot Tangsel belum memberikan rincian anggaran yang diminta.
Kritik dari Publik
Sebelumnya, Leony Vitria Hartanti mempertanyakan alokasi anggaran Pemkot Tangsel tahun 2024, khususnya biaya konsumsi rapat yang mencapai Rp 60 miliar. Dalam unggahan di Instagram Story, Leony menilai jumlah tersebut fantastis dan tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!