Penjelasan Polisi Mengapa Lisa Mariana Tidak Ditahan dalam Kasus Cemarkan Nama Baik Ridwan Kamil

admin.aiotrade 25 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Penjelasan Polisi Mengapa Lisa Mariana Tidak Ditahan dalam Kasus Cemarkan Nama Baik Ridwan Kamil
Penjelasan Polisi Mengapa Lisa Mariana Tidak Ditahan dalam Kasus Cemarkan Nama Baik Ridwan Kamil

Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Pada Jumat (24/10/2025), selebgram Lisa Mariana telah selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Setelah proses pemeriksaan selesai, Lisa diberi izin untuk pulang karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk ditahan.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung, menyampaikan bahwa ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal yang menjerat Lisa tidak cukup berat untuk dilakukan penahanan. Menurutnya, Lisa diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik serta fitnah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ujar Rizki Agung saat dikonfirmasi, seperti dikutip pada Minggu (26/10/2025).

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara, sedangkan Pasal 311 KUHP mengenai fitnah memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dengan demikian, penahanan terhadap Lisa tidak dapat dilakukan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Penekanan Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa inti dari kasus ini bukanlah soal apakah Lisa akan ditahan atau tidak, tetapi lebih pada kebenaran dari tuduhan yang diajukan oleh Lisa terhadap kliennya.

"Esensi kasus ini kan bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana oleh penyidik Bareskrim, tetapi lebih kepada bahwa tuduhan LM terhadap klien kami pak RK sebagai ayah biologis (inisial) CA anak LM tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes DNA oleh Labdokkes Mabes Polri," jelas Muslim.

Ia menambahkan bahwa Ridwan Kamil tetap melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas. "Kenapa pak RK melanjutkan kasus ini sampai tuntas ke jenjang hukum itu bentuk penghormatan pak RK kepada proses hukum agar berkepastian hukum untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada LM," katanya.

Menurut Muslim, bagi pihaknya, apakah Lisa ditahan atau tidak bukan menjadi fokus utama. "Jadi sekali lagi, bagi kami soal ditahan atau tidak LM bukan menjadi soal bagi kami karena sesungguhnya intisari kasus ini tuduhan LM kepada klien kami tidak terbukti. Ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik," tambahnya.

Proses Hukum yang Berkelanjutan

Meskipun Lisa tidak ditahan, proses hukum terhadap kasus ini tetap berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib tetap menjalankan prosedur hukum dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam hal memastikan keadilan dan kebenaran informasi yang disampaikan oleh para pihak terkait.

Proses ini juga menjadi contoh bagaimana sistem hukum Indonesia bekerja dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan figur publik. Meski tidak ada penahanan, kasus ini tetap dijadikan sebagai langkah untuk menegakkan hukum dan memberikan pelajaran kepada masyarakat tentang pentingnya kejujuran dalam menyampaikan informasi, terutama di media sosial.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan