
Penutupan Galian C Ilegal di Majalengka
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menunjukkan tindakan tegas dan cepat dalam menangani aktivitas galian C ilegal yang berlokasi di Jalan Lingkar Baribis, Desa Baribis, Kecamatan Cigasong. Tindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (18/10/2025), setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang tanah yang tidak berizin dan menyebabkan gangguan terhadap warga sekitar.
Dalam sidak langsung ke lokasi, Bupati Eman meninjau kegiatan galian dan berdialog dengan sejumlah pihak sebelum akhirnya menghubungi pemilik tambang untuk segera menghentikan seluruh kegiatan. “Saya sudah tutup galian itu,” tegas Eman saat dihubungi, Sabtu (18/10/2025) malam.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Eman, berdasarkan penelusuran di lapangan, pemilik galian ilegal tersebut merupakan pengusaha dari luar Majalengka. Hal ini dinilainya menjadi penyebab kurangnya kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. “Yang punya tambang orang luar Majalengka, hasilnya dijual ke luar daerah. Pantas saja tidak ada kecintaan terhadap Majalengka,” ucapnya.
Eman juga menyoroti banyaknya keluhan warga sekitar lokasi galian, mulai dari debu, suara bising, hingga lalu lintas truk tanah yang membahayakan pengguna jalan. Bahkan, disebutkan telah terjadi kecelakaan hingga menelan korban jiwa di sekitar area tambang. “Masyarakat sudah mengeluh. Jangan sampai tambang ini merenggut nyawa lagi. Ini bentuk tanggung jawab kita bersama,” kata Eman.
Pernyataan Bupati Mengenai Tambang Ilegal
Eman menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak akan menoleransi tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum. “Stop tambang ilegal, stop tambang liar di Majalengka. Saya sebagai Bupati bertanggung jawab melindungi kelestarian alam agar tetap lestari. Jangan sampai rusak oleh oknum pengusaha yang hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Eman.
Meski begitu, Eman menegaskan dirinya tidak anti terhadap usaha tambang selama dijalankan sesuai aturan dan tata ruang (RDTR) yang berlaku di Kabupaten Majalengka. “Usaha tambang memang bisa memberikan kontribusi ekonomi, tapi harus patuh pada aturan, memperhatikan tata ruang, dan menjaga kelestarian alam. Pengusaha juga wajib memberikan tanggung jawab sosial bagi masyarakat sekitar serta memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan pekerja,” jelasnya.
Langkah Tegas untuk Pengusaha Tambang
Sebagai langkah lanjut, Eman meminta seluruh pengusaha tambang di Majalengka untuk memastikan legalitas dan izin usahanya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta RDTR Majalengka.
Dengan langkah tegas ini, Eman Suherman menunjukkan sikap cepat, cerdas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. “Majalengka harus tumbuh dengan tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.