
Tragedi di Ciputat: Bayi 6 Bulan Tewas Akibat Kekerasan dari Ayah Kandung
Seorang bayi berusia 6 bulan dengan inisial ASA meninggal dunia setelah diduga dibanting oleh ayah kandungnya, IS (27), di rumah mereka di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (14/12/2025) saat kondisi rumah dalam kegelapan akibat listrik padam.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat tersangka IS sedang menggendong korban di sebuah warung yang berada di Jalan Betawi Kampung Gunung RT 003/009, Kelurahan Jombang, Ciputat. Korban menangis dan kemudian tersangka meminta ibu kandung korban untuk membuat susu. Namun, tangisan korban tidak berhenti, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka membanting korban sebanyak dua kali. Bantingan pertama dilakukan ke arah matras di lantai dengan posisi tengkurap, sementara bantingan kedua dilakukan ke arah kasur dengan posisi terlentang. Saat dibanting pertama, korban masih menangis, namun setelah bantingan kedua, korban sempat merintih sebelum akhirnya terdiam. Kepala korban juga sempat terkena botol susu.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat luka berat di kepala. Kejadian ini mengejutkan warga sekitar dan keluarga korban.
Rekaman CCTV dan Olah TKP
Dalam penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV di sekitar TKP (luar rumah) yang turut membantu mengungkap rangkaian kejadian. Pihak kepolisian juga telah mengambil keterangan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung korban. Seorang saksi menyebutkan bahwa sebelum kejadian, kondisi rumah dalam keadaan gelap karena listrik padam, sementara saksi tidak mengetahui nomor token listrik di lokasi kejadian.
Kondisi gelap tersebut membuat korban terus menangis tanpa henti. Dengan adanya bukti-bukti yang ditemukan, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.
Ancaman Hukuman
Tersangka IS telah diamankan di Polres Tangsel dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak: * Ayat (1): Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. * Ayat (2): Jika perbuatan mengakibatkan anak luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. * Ayat (3): Jika perbuatan mengakibatkan anak meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. * Ayat (4): Pidana ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua atau wali anak.
Dengan demikian, tersangka IS yang merupakan ayah kandung korban berpotensi menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga, serta denda sesuai ketentuan undang-undang.
Peringatan tentang Bahaya Emosi
Tangisan bayi di Ciputat kini berakhir sebagai tragedi, sekaligus peringatan pahit tentang bahaya emosi sesaat. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengendalian diri dan kesadaran akan dampak tindakan yang bisa berujung pada kehilangan nyawa.