
Daftar 7 Kelurahan di Kota Jambi yang Terkena Zona Merah Pertamina
Di Kota Jambi, terdapat 7 kelurahan yang tanahnya masuk dalam zona merah Pertamina. Dari 7 kelurahan tersebut, tercatat sebanyak 5.506 sertifikat yang dikeluarkan. Berikut adalah penyebaran jumlah sertifikat tersebut:
- Di Simpang III Sipin: 74 bidang
- Di Mayang Mangurai: 64 bidang
- Di Kenali Asam: 1.843 bidang
- Di Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang
- Di Kenali Asam Atas: 645 bidang
- Di Paal Lima: 918 bidang
- Di Suka Karya: 648 bidang
Kabar terbaru mengenai situasi ini datang dari Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, dan Wakil Ketua Komisi I, Zayadi. Mereka melakukan kunjungan ke Kemenkeu pada Jumat (24/10/2025) untuk membahas permasalahan kepemilikan lahan tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Purnama Tioria Sianturi, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Pertamina untuk memastikan status tanah tersebut. Tujuannya adalah untuk mengurai tumpang tindih kepemilikan antara negara dan masyarakat.
Proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus dilakukan pendataan terlebih dahulu. Pihak Kemenkeu akan mencatat mana saja tanah yang termasuk milik negara dan mana yang sudah memiliki sertifikat atau terjadi okupasi.
Kemenkeu Sedang Melakukan Inventarisasi Aset
Purnama juga menjelaskan bahwa masalah serupa tidak hanya terjadi di Jambi, tetapi juga di beberapa daerah lain. Saat ini, Kemenkeu sedang melakukan inventarisasi dan penilaian aset untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Terkait permintaan warga agar blokir sertifikat dibuka sementara, Purnama belum dapat memastikan. Ada kemungkinan pembukaan sementara akan dilakukan untuk masyarakat yang memiliki sertifikat lebih dahulu, tetapi masih dalam tahap pemetaan.
Setelah semua data terkumpul, baru bisa dilihat solusinya. Menurut Purnama, lahan tersebut secara prinsip adalah barang milik negara, sehingga penyelesaiannya harus berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
Lepemilikan masyarakat dan kepemilikan negara secara proporsional. Di situ ada hak negara yang juga harus dijaga.
Pertanyaan dari Wakil Ketua DPRD Kota Jambi
Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Zayadi, mempertanyakan dasar klaim Pertamina atas tanah yang selama ini diakui warga sebagai milik sah. Dia menilai, Pertamina tidak pernah menyampaikan kepemilikan aset itu saat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, baik pada 2005 maupun revisi terakhir 2024.
Saat pembahasan RTRW, Pertamina tidak pernah menyampaikan ada aset mereka di sana. Bahkan, saat diundang khusus, mereka tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya.
Harapan dari Ketua DPRD Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, berharap langkah Kemenkeu bisa memberikan kepastian hukum bagi ribuan warga yang terdampak. Dia berharap besar kepada pemerintah pusat agar persoalan menemukan titik terang. Karena, kasihan warga yang lahannya sudah bersertifikat tiba-tiba diblokir.
Ketua DPRD Kota Jambi. Kemas Faried menambahkan pihaknya akan terus memantau perkembangan di Kemenkeu dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat. Dia akan sampaikan ke publik agar tidak ada kesalahpahaman. Proses ini memang panjang, tapi harus ada kepastian.