Penyelidikan di Ponorogo, KPK Amankan Uang di Rumah Dinas Bupati

admin.aiotrade 12 Nov 2025 2 menit 12x dilihat
Penyelidikan di Ponorogo, KPK Amankan Uang di Rumah Dinas Bupati

Penyidik KPK Menyita Uang Tunai dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo. Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam proses penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sugiri Sancoko saat menjabat sebagai Bupati Ponorogo.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Kasus ini mencakup dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya.

Pada 9 November 2025, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka tersebut adalah:

  • Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo
  • Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo
  • Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo
  • Sucipto (SC), pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo

Dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono. Sedangkan pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk kasus dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko, dengan pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Penggeledahan di Enam Lokasi di Kabupaten Ponorogo

Pada 11 November, KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi di Kabupaten Ponorogo. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Bupati Ponorogo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di:

  • Rumah dinas Bupati
  • Rumah tersangka SC
  • Kantor Bupati
  • Kantor Sekda
  • Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
  • Rumah ELW

SC merupakan salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus OTT bernama Sucipto. Sementara ELW diketahui merupakan adik dari mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang bernama Ely Widodo.

Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari keenam lokasi tersebut. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa dalam rangka kebutuhan penyidikan, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Imbauan KPK untuk Kooperatif dan Dukungan Masyarakat

Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak yang terlibat bersikap kooperatif. Selain itu, masyarakat Ponorogo diminta terus mendukung efektivitas penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan