
Penyidik Kejari Sumba Timur Periksa Lima Pejabat KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah yang mencapai angka Rp3,7 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus sebelumnya, di mana tiga pejabat KPU sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap lima pejabat tersebut dilakukan pada hari Jumat (7/11/2025), setelah tiga orang lainnya menjadi tersangka. Menurut informasi yang diperoleh, para saksi yang diperiksa adalah warga yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Mereka datang ke kantor Kejari secara bersamaan dan tampak berpakaian rapi serta membawa kartu nama di leher.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Proses Penyidikan Terus Berlangsung
Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Annas, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi-saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Ia menegaskan bahwa penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
βHari ini kami memanggil saksi dari KPU untuk melengkapi berkas perkara tersangka,β ujarnya singkat saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Para saksi yang diperiksa tidak memberikan banyak komentar saat diwawancarai. Namun, mereka mengakui bahwa kehadiran mereka di kantor Kejari terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU yang merugikan negara lebih dari Rp3,7 miliar. Salah satu dari mereka menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan esok hari.
Tiga Orang Ditahan di Lapas Waingapu
Sebelumnya, Kejari Sumba Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi dana hibah. Ketiganya adalah sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan bendahara di KPU. Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waingapu. Penahanan ini bisa diperpanjang jika diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.
Akwan Annas menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik. Ia menyebutkan bahwa jumlah saksi dalam proses penyidikan ini mencapai 30 orang, dan ada dua orang ahli yang turut terlibat.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Dana Hibah yang Diduga Disalahgunakan: Total kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah mencapai Rp3,7 miliar.
- Tersangka yang Ditahan: Tiga orang dari KPU telah ditahan di Lapas Waingapu.
- Jumlah Saksi dan Ahli: Ada 30 saksi dan 2 orang ahli yang terlibat dalam penyidikan.
- Proses Pemeriksaan: Pemeriksaan terhadap lima pejabat KPU dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyidikan sebelumnya.
Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan
Penyidik Kejari Sumba Timur akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan juga akan terus dilakukan untuk memastikan semua bukti yang relevan dapat dikumpulkan. Dengan demikian, kasus ini dapat diselesaikan secara hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.