
Kasus Deepfake di SMAN 11 Semarang: Pelaku dan Korban Terlibat dalam Berbagai Kalangan
Seorang alumnus Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, terduga pelaku pembuatan dan penyebaran foto serta video deepfake vulgar telah dilaporkan ke Ditres Siber Polda Jawa Tengah (Jateng). Informasi ini diperoleh dari kuasa hukum terduga korban, yang menyebutkan bahwa orang tua Chiko adalah seorang anggota Polri.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Jucka Rajendhra Septeria Handhry, kuasa hukum yang menangani kasus ini, mengatakan bahwa sebanyak 15 terduga korban telah menunjuknya sebagai kuasa hukum. Menurut Jucka, informasi mengenai latar belakang keluarga Chiko didapatkan dari para korban, kemudian diverifikasi oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.
Meskipun memiliki latar belakang keluarga dengan status sebagai anggota Polri, Jucka menegaskan bahwa hal ini tidak akan memengaruhi komitmennya untuk mendampingi para korban secara pro bono. "Saya tidak peduli siapa pelakunya, yang jelas keadilan harus ditegakkan. Tidak ada yang bisa menormalisasi atau membenarkan perilaku pelaku, meskipun dengan latar belakang apa pun," ujarnya.
Proses Pemeriksaan dan Korban yang Terlibat
Sejak Senin (20/10/2025), satu per satu terduga korban mulai diperiksa oleh penyidik Ditres Siber Polda Jateng. Sampai hari ini, sudah tujuh orang yang telah diperiksa. Dari informasi yang diperoleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, para terduga korban adalah alumni SMAN 11 Semarang. Namun, Jucka menyebutkan bahwa korban bukan hanya alumni, tetapi juga siswa aktif dan bahkan guru SMAN 11 Semarang.
Para terduga korban yang didampingi Jucka berusia antara 16-19 tahun. Jucka menyebut jumlah terduga korban mencapai 30 orang, namun hanya 15 orang yang sudah menunjuknya sebagai kuasa hukum. Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar dan rekaman yang menunjukkan foto dan video deepfake vulgar yang dibuat oleh Chiko.
Dampak Psikologis dan Peran Sekolah
Menurut Jucka, proses pemeriksaan para korban cukup panjang karena dampak psikologis yang mereka alami. "Para korban merasa kebingungan karena sekolah yang seharusnya melindungi mereka, justru kurang memberikan dukungan dan perlindungan," ujarnya. Namun, setelah adanya pendekatan dari pihak berwenang, para korban akhirnya berani melapor.
Chiko diduga melakukan pelecehan seksual digital dengan membuat dan menyebarluaskan foto serta video deepfake yang berisi konten vulgar. Menurut Jucka, tindakan ini melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35. Selain itu, Chiko juga dapat dijerat UU Pornografi, tepatnya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d.
Permintaan Maaf dan Konfirmasi Sekolah
Chiko, yang kini merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro angkatan 2025, telah menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun Instagram @sman11semarang.official pada Selasa (14/11/2025). Dalam video tersebut, Chiko mengakui bahwa ia telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-temannya tanpa izin. Ia juga menyatakan bahwa video yang berjudul "Skandal Smanse" adalah hasil editan menggunakan aplikasi AI.
Video permohonan maaf Chiko direkam di lingkungan sekolah, seperti yang dikonfirmasi oleh SMAN 11 Semarang. Dalam video tersebut, Chiko juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk manipulasi wajah seseorang dalam konten pornografi. Jucka berharap kepolisian dapat mengusut kasus ini secara transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.